Senin, 21 September 2026
|
WIB
Advertisement

DPRD Kota Kendari Sampaikan Pandangan Terkait Empat Raperda Usulan Pemkot

KENDARI, DETIKANOA.COM – DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota Kendari atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Jawaban tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, mewakili Wali Kota Siska Karina Imran.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kendari Laode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua I Rizki Brilian Pagala dan Wakil Ketua II Irmawati. Turut hadir dalam paripurna ini, Penjabat Sekda Kota Kendari, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Kendari, serta seluruh Camat se-Kota Kendari.

Dalam penyampaiannya, Wakil Wali Kota menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kendari mengusulkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) melalui revisi Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Usulan ini merupakan langkah strategis pasca penetapan Kebun Raya Kendari sebagai kawasan konservasi, penelitian, jasa lingkungan, dan rekreasi oleh BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional).

Selain itu, Wali Kota melalui pernyataan tertulisnya menyampaikan apresiasi atas dukungan fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Raperda lainnya, yaitu Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Kelurahan Presisi dan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Pemerintahan berbasis data kelurahan presisi akan sangat membantu dalam menyusun program-program yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan spesifik masyarakat,” ujar Sudirman saat membacakan pernyataan Wali Kota pada Selasa (3/6/2025).

Sementara itu, untuk cadangan pangan daerah, Wali Kota menilai Raperda ini sebagai solusi jangka panjang dalam menjamin ketersediaan pangan yang aman, terutama dalam menghadapi kondisi darurat atau gejolak harga pangan.

Wali Kota Kendari juga menyampaikan kesiapan untuk menerima berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD sebagai bentuk komitmen terhadap penyempurnaan kebijakan daerah ke depan.

Adapun empat Raperda yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari tersebut antara lain:

  1. Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Kelurahan Presisi

  2. Perubahan Keempat atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari

  3. Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

  4. Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Rapat Paripurna ini menjadi bagian penting dari proses pembentukan regulasi yang berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Kendari.

Jumardin Saputra

Jumardin Saputra

Lukman Nul HakimLukman Nul HakimLukman Nul Hakim

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Bagikan:

PT. MEDIA ANOA RAYA INDONESIA
Alamat : BTN MULTI GRAHA BLOK M No 10. Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari Provinsi Sultra. Phone +082347480752/081342212061 E-Mail: detikanoa@gmail.com