DETIKANOA.COM, KENDARI – Sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, kini resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kepastian hukum ini muncul setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak Kopperson.
Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda Kendari, Abdul Razak Said Ali, menyampaikan bahwa salinan resmi putusan telah diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Selasa, 27 Oktober 2026.
“Hari ini kami telah menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Kendari. Permohonan kasasi dari pihak Kopperson ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, kami tegaskan bahwa perkara sengketa lahan Segitiga Tapak Kuda Kota Kendari close case atau selesai,” kata Razak kepada wartawan.

Razak menjelaskan, penolakan kasasi tersebut secara mutlak menetapkan status kepemilikan tanah di kawasan Segitiga Tapak Kuda berada di tangan masyarakat. Mayoritas bidang tanah yang dihuni warga di lokasi tersebut juga telah dilengkapi dengan sertifikat hak milik yang sah secara hukum.
Setelah sengketa hukum selesai, fokus tim kuasa hukum dan masyarakat beralih pada penataan tata ruang wilayah. Razak mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Amir Hasan, mengenai komitmen yang pernah disampaikan sebelumnya.
“Beberapa waktu lalu saat perkara masih bergulir, kami telah bertemu dengan Sekda Kota Kendari yang mewakili Pemkot. Pada saat itu, Pemkot berkomitmen siap duduk bersama mencari solusi setelah ada pihak yang dinyatakan menang secara hukum,” ungkap Razak.
“Oleh karena itu, melalui kesempatan ini kami menagih janji Pemkot Kendari untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan Penetapan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Tapak Kuda,” lanjutnya.
Menurut Razak, penetapan status RTH di lokasi tersebut, yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari tahun 2012, dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan perkembangan kawasan saat ini.
Ia berharap pembahasan revisi Perda RTRW yang tengah bergulir di DPRD Kota Kendari dapat dimanfaatkan untuk mengeluarkan kawasan Segitiga Tapak Kuda dari peta kawasan RTH. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kepastian hak keperdataan masyarakat serta mencegah potensi konflik pertanahan di masa mendatang.







Komentar (0)