DETIKANOA.COM, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha telah mengabulkan sebagian gugatan mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, terkait sengketa kepemilikan satu unit mesin alat berat crusher. Putusan ini menjadi dasar tim kuasa hukum Ruksamin untuk mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menghentikan penyidikan kasus dugaan pencurian yang menjerat kliennya.

Dalam putusan perkara Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unh yang dibacakan pada Kamis, 22 Oktober 2026, majelis hakim menyatakan satu unit mesin crusher beserta mesin dan peralatan pendukungnya sah milik Ruksamin. Amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Unaaha tersebut juga menolak eksepsi pihak tergugat, Jalil.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ruksamin, Dedi Ferianto, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian barang miliknya sendiri terlalu prematur. Ia menegaskan status kepemilikan objek yang dipersoalkan kini telah dinyatakan secara sah melalui putusan pengadilan perdata.

Iklan
JMSI

“Bagaimana mungkin klien kami ditetapkan sebagai tersangka pencurian atas barang yang berdasarkan putusan perdata dinyatakan sebagai miliknya secara sah?” tegas Dedi kepada awak media pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

Dedi mengungkapkan, Ruksamin ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juli 2026. Sebelum penetapan tersebut, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penyidikan. Namun, permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

Menyusul putusan PN Unaaha, tim kuasa hukum Ruksamin secara resmi telah menyampaikan surat kepada Kapolda Sultra melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra pada 26 Oktober 2026.

Melalui surat itu, mereka mendesak penyidik untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kuasa hukum mendasarkan permohonan tersebut pada Pasal 24 ayat (2) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan alasan unsur kecukupan alat bukti pidana dinilai tidak lagi terpenuhi, dan sengketa kepemilikan crusher merupakan ranah perdata.

Pihak kuasa hukum berharap putusan PN Unaaha tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi penyidik. Mereka juga mengharapkan putusan ini dapat memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Ruksamin dari tuduhan serta opini publik negatif yang berkembang selama ini.