DETIKANOA.COM, KENDARI – Tim Patroli Perintis Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua remaja di Kendari. Keduanya diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte saat polisi menindaklanjuti laporan adanya rencana tawuran antar-remaja. Penangkapan terjadi pada Minggu (25/10) di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Komandan Tim (Dantim) Patroli Perintis Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, menjelaskan bahwa petugas menemukan 30 saset berisi tembakau yang diduga sebagai sinte dari tangan kedua remaja tersebut. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp230.000 yang diduga hasil dari aktivitas penjualan barang terlarang itu.

Menurut keterangan awal, kedua remaja tersebut mengaku meracik sendiri bahan baku tembakau sintetis hingga siap diedarkan. Tembakau sintetis ini diduga menyasar kalangan remaja di Kota Kendari sebagai target pasarnya.

Iklan
JMSI

Temuan ini menambah dimensi dugaan pelanggaran hukum yang terungkap saat polisi menanggapi laporan tentang rencana tawuran antar-remaja di kawasan Saosao.

Selanjutnya, kedua remaja beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari. Langkah ini diambil untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.

Kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri asal bahan yang digunakan, jalur peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran tembakau sintetis ini.