Senin, 14 September 2026
|
WIB
Advertisement

DPRD Kota Kendari Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Ranperda Inisiatif

KENDARI, DETIKANOA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan dan/atau jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Wali Kota Kendari mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, Senin (16/06/2025).

Rapat berlangsung di Aula Paripurna Sekretariat DPRD Kota Kendari dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Laode Muhammad Inarto. Ia didampingi oleh Wakil Ketua I Rizki Brilian Pagala dan Wakil Ketua II Irmawati. Turut hadir Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Sudirman, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta camat se-Kota Kendari.

Dalam kesempatan tersebut, Rajab Jinik selaku Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari menyampaikan apresiasi terhadap tanggapan Wali Kota Kendari atas ketiga Ranperda tersebut. Ia menyambut baik komitmen Pemerintah Kota dalam memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif.

“Kami menyambut baik komitmen Pemerintah Daerah dalam memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif serta mendukung lahirnya regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Rajab Jinik, politisi Partai Golkar.

Ia juga menekankan pentingnya pemajuan kebudayaan sebagai mandat konstitusi dan mendorong penguatan ekosistem budaya di Kota Kendari.

“Kami berharap agar Pemerintah Kota Kendari mendorong lahirnya program turunan dari perda ini, seperti festival budaya tahunan dan insentif bagi pelaku budaya,” lanjutnya.

Terkait Ranperda pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai, fraksi-fraksi di DPRD menyatakan dukungan terhadap langkah pro-lingkungan sebagai wujud tanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan hidup.

“Kami menyambut baik komitmen Wali Kota Kendari untuk menyusun aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota dan sosialisasi aktif kepada pelaku usaha serta masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, mengenai Ranperda tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, DPRD Kota Kendari mengapresiasi keseriusan pemerintah dalam mendukung perlindungan ketertiban umum dan kesehatan masyarakat.

“Fraksi-fraksi memandang perlu adanya penguatan dalam beberapa aspek, antara lain penataan zona peredaran minuman beralkohol, sertifikasi dan izin usaha yang ketat, serta kampanye bahaya konsumsi alkohol di kalangan remaja,” tegas Rajab Jinik.

Di akhir tanggapannya, DPRD Kota Kendari berharap agar pembahasan ketiga Ranperda ini dilanjutkan dengan semangat kolaboratif, saling menghormati peran kelembagaan, serta fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tatanan sosial yang lebih baik.

Jumardin Saputra

Jumardin Saputra

Lukman Nul HakimLukman Nul HakimLukman Nul Hakim

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Bagikan:

PT. MEDIA ANOA RAYA INDONESIA
Alamat : BTN MULTI GRAHA BLOK M No 10. Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari Provinsi Sultra. Phone +082347480752/081342212061 E-Mail: detikanoa@gmail.com