Rabu, 23 September 2026
|
WIB
Advertisement

DPRD Kota Kendari Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait Aktivitas THM Exodus

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengambil langkah tegas menyikapi aduan warga terkait dugaan pelanggaran operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Exodus.

Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar hari ini, DPRD memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas diskotik dan restoran di THM Exodus, terhitung mulai 19 Agustus 2025.

Rapat yang digelar pada Selasa (19/8/2025) ini dipimpin oleh Laode Abd. Arman, S.Pd, dan berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari.

RDPU tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya Komisi I dan II DPRD Kota Kendari, Bapenda Kota Kendari, Dinas Pariwisata dan Ekraf, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM, Bagian Hukum Pemkot Kendari, serta pihak manajemen THM Exodus dan Konsorsium Aktivis dan Ormas Menggugat.

Sejumlah anggota DPRD turut hadir dalam rapat tersebut, termasuk Zulham Damu (Ketua Komisi I), Jabar Al Jufri (Ketua Komisi II), serta anggota lainnya seperti Hamida Sudu, Laode Lawama, Hetty Saranani, La Ami, Fadhal Rahmat, Nasaruddin Saud, Saharuddin, Jumran, Fitri Yanti Rifai, dan Arwin, SM.

RDPU difokuskan pada pembahasan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh THM Exodus, termasuk indikasi tidak sesuainya izin operasional dan legalitas dokumen pendukung usaha.

Setelah mendengar pendapat dan klarifikasi dari seluruh peserta rapat, DPRD Kota Kendari menyampaikan dua keputusan penting.

Pertama, seluruh aktivitas diskotik dan restoran di THM Exodus dihentikan sementara mulai 19 Agustus 2025, sampai pihak pengelola melengkapi dan mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, DPRD Kota Kendari akan menjadwalkan peninjauan lapangan untuk memastikan langsung kondisi dan kepatuhan usaha terhadap peraturan daerah.

Pimpinan RDPU, Laode Abd. Arman, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen DPRD untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban usaha di Kota Kendari.

“Kami ingin memastikan bahwa semua tempat hiburan malam memiliki izin lengkap dan beroperasi sesuai aturan yang berlaku. Ini penting demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Kendari,†ujarnya.

Langkah tegas DPRD ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha hiburan malam lainnya agar mematuhi peraturan dan menjaga lingkungan usaha yang kondusif.

Pemerintah Kota Kendari bersama DPRD berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap aduan masyarakat serta melakukan pengawasan ketat terhadap usaha-usaha yang berpotensi melanggar hukum.

Jumardin Saputra

Jumardin Saputra

Lukman Nul HakimLukman Nul HakimLukman Nul Hakim

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Bagikan:

PT. MEDIA ANOA RAYA INDONESIA
Alamat : BTN MULTI GRAHA BLOK M No 10. Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari Provinsi Sultra. Phone +082347480752/081342212061 E-Mail: detikanoa@gmail.com

↑