KENDARI, DETIKANOA.COM – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah BTN PNS, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pemuda diamankan dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa petugas pertama kali mengamankan seorang pria berinisial TM (28). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,91 gram yang disimpan di saku jaket sebelah kanan.
“Selain sabu, anggota juga menyita satu sendok sabu, satu timbangan digital, tiga ball plastik sachet kosong, serta satu unit handphone,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, TM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial W (27) yang tinggal di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap W pada malam yang sama di pinggir Jalan Dr. Moh. Hatta. Dari tangan tersangka kedua, polisi mengamankan uang tunai Rp1.250.000 yang diduga hasil penjualan sabu serta satu unit handphone.
Kedua tersangka kini mendekam di kantor Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Kendari mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungannya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tinggalkan Komentar