Kamis, 08 Oktober 2026
|
WIB
Advertisement

Pergub Sultra No. 21 Tahun 2025 Perkuat Legitimasi Masyarakat sebagai Garda Terdepan Pengelolaan Pesisir

DETIKANOA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Perikanan dan Kelautan, sebuah regulasi yang memperkuat legitimasi masyarakat pesisir sebagai garda terdepan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Kendari, 4 Maret 2026 yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, dan dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Komisi II DPRD, pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas), organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya, Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa pengelolaan perikanan skala kecil dan ekosistem pesisir saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari menurunnya hasil tangkapan nelayan, degradasi ekosistem pesisir, hingga penegakan hukum yang masih perlu diperkuat.

“Berbagai tantangan tersebut memerlukan pendekatan kolaboratif, termasuk memperkuat peran masyarakat dalam mendukung pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan,” ujarnya.

Peraturan Gubernur ini menjadi langkah penting untuk memperjelas mekanisme keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat di tingkat lapangan.

Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Lely Fajriah Djafar, S.Pi., M.Si, menyampaikan bahwa penerbitan Pergub ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan ekosistem pesisir.

“Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 ini memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat pesisir untuk berperan aktif dalam pengawasan dan perlindungan sumber daya kelautan,” ujarnya.

Melengkapi hal tersebut, Ray Chandra Purnama, Direktur Kebijakan Rare Indonesia, menyampaikan bahwa regulasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat legitimasi masyarakat sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengawasan sumber daya kelautan.

“Pergub ini menjadi langkah penting dalam memperkuat legitimasi masyarakat pesisir sebagai pelaku utama dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Ketika masyarakat diberikan ruang dan dukungan kebijakan, mereka mampu menjadi garda terdepan dalam melindungi ekosistem pesisir,” ujarnya.

Selama lebih dari tujuh tahun bekerja bersama pemerintah daerah melalui Program Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP), Rare telah mendampingi masyarakat di 33 kawasan pesisir yang mencakup hampir 340 ribu hektare perairan di Sulawesi Tenggara.

Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir. Pada tahun 2025, masyarakat di kawasan dampingan PAAP secara swadaya telah melaksanakan 217 patroli pengawasan, yang berhasil mengidentifikasi 93 pelanggaran terkait pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.

Sebagian kegiatan patroli tersebut juga didukung melalui alokasi dana operasional dari pemerintah desa, menunjukkan kolaborasi nyata antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga wilayah pesisir mereka.

Di tengah keterbatasan alokasi anggaran daerah untuk kegiatan pengawasan, inisiatif masyarakat ini menjadi bukti bahwa pengawasan berbasis masyarakat dapat menjadi solusi efektif dalam memperkuat perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan.

Selain sosialisasi Pergub, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam pengawasan kelautan dan perikanan, termasuk rencana pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara berharap pembentukan Satgas ini dapat meningkatkan koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum di laut, serta masyarakat pesisir dalam mendukung pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

“Melalui pembentukan Satgas ini diharapkan tercipta koordinasi dan kerja sama yang lebih efektif antara para pemangku kepentingan dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Rare berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola perikanan skala kecil dan perlindungan ekosistem pesisir melalui pendekatan kolaboratif, berbasis kawasan, serta pemberdayaan masyarakat.

Implementasi Pergub ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan ekosistem pesisir di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara serta menjadi contoh praktik baik bagi daerah lain di Indonesia dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan berbasis masyarakat.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Bagikan:

PT. MEDIA ANOA RAYA INDONESIA
Alamat : BTN MULTI GRAHA BLOK M No 10. Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari Provinsi Sultra. Phone +082347480752/081342212061 E-Mail: detikanoa@gmail.com

↑