KENDARI, DETIKANOA.COM - omisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (26/1/2026) untuk membahas dugaan tidak adanya dokumen perizinan yang dimiliki oleh Warkop Rumpang.
RDP tersebut dilaksanakan berdasarkan surat aduan dari Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) Sulawesi Tenggara nomor 046/SP-RDP/KPPL/XII/2025 tertanggal 5 Januari 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Laode Azhar dan didampingi Ketua Komisi I Zulham Damu. Turut hadir Wakil Ketua Komisi III Arsyad Alastum, Sekretaris Komisi I Laode Abdul Arman, Sekretaris Komisi III Muslimin, serta anggota Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari, di antaranya Hasbulan dan Nasaruddin Saud.
Selain anggota DPRD, RDP juga dihadiri oleh Kepala Dinas PM-PTSP Kota Kendari, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, Satpol PP Kota Kendari, Koordinator KPPL Sulawesi Tenggara, serta pimpinan Warkop Rumpang.
Dalam rapat tersebut, KPPL Sulawesi Tenggara menyampaikan sejumlah temuan dan informasi terkait dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh Warkop Rumpang. Berbagai pihak yang hadir juga memberikan penjelasan dan klarifikasi atas persoalan yang dibahas.
Hasil RDP menyimpulkan bahwa DPRD akan memanggil seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait untuk membahas lebih lanjut dugaan pelanggaran perizinan dan aturan sepadan sungai yang diduga terjadi.
Rapat lanjutan bersama OPD teknis tersebut akan segera dijadwalkan dalam waktu dekat, dan hasil kesimpulan akan disampaikan pada minggu depan setelah rapat terlaksana.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tinggalkan Komentar