Senin, 10 November 2025
|
WIB
Advertisement

DPRD Kendari Dorong Penertiban Humanis bagi Pedagang di Punggaloba dan Benubenua

KENDARI, DETIKANOA.COM – Upaya penataan kawasan Punggaloba dan Benubenua kembali menjadi perhatian serius DPRD Kota Kendari. Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), lembaga legislatif ini mempertemukan berbagai pihak untuk mencari titik temu antara penegakan aturan dan perlindungan pelaku usaha kecil.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kendari itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Zulham Damu, didampingi Ketua Komisi II Jabar Al Jufri, Wakil Ketua Komisi I Arwin, serta Sekretaris Komisi I La Ode Abd. Arman.

Hadir pula anggota kedua komisi, perwakilan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, serta lurah setempat. Forum Gerbang Kota turut menjadi bagian dalam diskusi tersebut.

Fokus utama pembahasan berkisar pada penertiban pedagang yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan izin usaha. Namun, DPRD menekankan pentingnya pendekatan humanis dan pembinaan berkelanjutan, agar kebijakan tidak justru merugikan pelaku UMKM.

Dalam rapat itu, Kasatpol PP Kota Kendari memaparkan bahwa langkah penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan mengingatkan bahwa pengelolaan retribusi dan pajak daerah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023.

Dari hasil RDPU, disepakati beberapa poin penting. Pertama, Satpol PP diharuskan mengutamakan pembinaan dan peringatan sebelum melakukan tindakan penertiban, dengan cara yang persuasif dan humanis.

Pemkot Kendari perlu memperkuat pembinaan bagi UMKM melalui pendataan yang akurat dan berkelanjutan.

Para pedagang diimbau menjaga ketertiban, keindahan, dan kebersihan lingkungan sesuai aturan yang berlaku.

Menutup pertemuan, Ketua Komisi I Zulham Damu menegaskan bahwa RDPU kali ini merupakan langkah awal DPRD dalam mengawal penerapan perda secara adil.
“Penertiban harus dilakukan dengan seimbang, antara kepentingan umum dan kesejahteraan UMKM,” ujarnya.
Jumardin Saputra

Jumardin Saputra

Lukman Nul HakimLukman Nul HakimLukman Nul Hakim

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Bagikan:

PT. MEDIA ANOA RAYA INDONESIA
Alamat : BTN MULTI GRAHA BLOK M No 10. Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari Provinsi Sultra. Phone +082347480752/081342212061 E-Mail: detikanoa@gmail.com