KENDARI, DETIKANOA.COM – Miliki sabu dalam kamar kos pria berinisial AD (43) di bekuk Tim Ditresnarkoba Polda Sultra, penangkapan pelaku yakni di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Senin (20/7/2020).

Saat di telesuri pria paru baya itu berprofesi sebagai wiraswasta, diduga AD bukan hanya sebagai pengedar melaikan bandar narkoba, hal itu didasari dari penemuan barang bukti sabu-sabu seberat 5,10 gram.

Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Faturrahman, menjelaskan penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba.

Iklan
JMSI

“Iya sebelumnya ada laporan masyarakat yang di terima, akan ada penjualan narkotika jenis sabu, kami segera tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan pada pukul 20.30 Waktu Indonesia Tenggah (Wita) kami lakukan penangkapan terhadap pelaku,”kata Eka, Selasa (21/7/2020).

Penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian, mendapati narkotika sebanyak empat paket, barang bukti  2 unit handphone, 50 lembar sachet kosong, 1 timbangan digital, 1 buah bong dan 5 pembungkus plastik.

“Eka menambahkan dari penangkapan itu, pelaku dan barang bukti kami amankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyelidikan, diduga pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari dalam Lapas Kota Kendari, cetusnya.

Berdasarkan kejahatan yang dilakukan, tersangka terjerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Reporter : Muslimin
Editor : Reyhan