Kamis, 08 Oktober 2026
|
WIB
Advertisement

Komisi II DPRD Kota Kendari Bahas Perda Minol

DETIKANOA.COM - Komisi II DPRD Kota Kendari menindaklanjuti laporan masyarakat terkait permohonan peninjauan ulang Perda Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Tempat Penjualan Minumal Beralkohol.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Kendari ini digelar di Ruang Aspirasi DPRD Kota Kendari pada Senin (20/1/2025).

RDP ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri. Turut pula Anggota Komisi II DPRD Kota Kendari, Muhammad Syaifullah Usman, Hetty Saranani, dan La Ami.

Dalam RDP ini juga hadir Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala yang pada periode sebelumnya menjadi Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari.

RDP ini juga menghadirkan pihak Polresta Kendari, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP), Dinas PUPR Kota Kendari, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, dan perwakilan masyarakat yang memberikan laporan.

"Minumal beralkohol ini memang menjadi sorotan dan seringkali menjadi pemicu awal tindakan kriminal," terang Jabal Al Jufri.

RDP ini kemudian menghasilkan beberapa kesimpulan, yakni Komisi II DPRD Kota Kendari bersama pihak terkait akan melakukan ke sejumlah pedagang eceran minuman beralkohol yang tersebar dalam Kota Kendari.

"Akan diadakan sidak langsung ke 30 pedagang eceran minuman beralkohol yang ada di Kota Kendari," terang Jabal Al Jufri kepada media ini.

Komisi II DPRD Kota Kendari juga meminta pihak kepolisian agar bersama-sama melakukan tinjauan atau sidak bersama dengan dinas terkait.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Bagikan:

PT. MEDIA ANOA RAYA INDONESIA
Alamat : BTN MULTI GRAHA BLOK M No 10. Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari Provinsi Sultra. Phone +082347480752/081342212061 E-Mail: detikanoa@gmail.com

↑