Kamis, 08 Oktober 2026
|
WIB
Advertisement

DPRD Kota Kendari Tindaklanjuti Surat Aduan Izin Beroperasi Nelayan

DPRD Kota Kendari Tindaklanjuti Surat Aduan Izin Beroperasi Nelayan

DETIKANOA.COM - DPRD Kota Kendari menindaklanjuti surat aduan masyarakat terkait dengan tidak dikeluarkannya izin beroperasi nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari.

Dalam rapat yang digelar di Ruang Aspirasi DPRD Kota Kendari pada Senin (6/1/2025), dewan menerima aduan masyarakat terkait dampak dari tidak keluarnya izin beroperasi nelayan yang ada di Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari.

Rapat ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu. Turut pula Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar dan Wakil Ketua II DPRD Kota Kendari, Irmawati.

Hadir juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Abdul Arman; Sekretaris Komisi III DPRD Kota Kendari, Muslimin T.

Dalam rapat ini, turut pula sejumlah Anggota DPRD Kota Kendari, yaitu L.M. Rajab Djinik, Mirdan, La Ami, Fadhal Rahmat, Jumran, Gilang Satya Witama, Apriliani Puspitawati, Fitri Yanti Rifai, Nasaruddin Saud, La Ode Alimin, dan Saharuddin.

Audensi ini juga menghadirkan PPS Kendari, PSDKP Kendari, dan perwakilan masyarakat yang memberikan aduan.

Dalam rapat ini, disepakati beberapa poin, yakni menolak pemasangan alat Vessel Monitoring System (VMS) di di kapal nelayan yang berukuran di bawah 30 GT.

"Karena memberatkan nelayan yang ada di Kota Kendari dan nelayan secara umum," terang Zulham Damu dalam rapat.

DPRD Kota Kendari meminta jika pemasangan alat Vessel Monitoring System (VMS) tetap dilakukan maka harus digratiskan.

"Kapal nelayan tetap digratiskan termaksud biaya air time," kata Zulham Damu.

DPRD Kota Kendari juga menekankan agar segera dilaksanakan penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) tanpa ada Surat Pernyataan alasan mekanisme maupun regulasi.

"Atas nama lembaga DPRD karena ini menyangkut kepentingan umum sambil menunggu keputusan selanjutnya," tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

DPRD juga meminta Satuan PSDKP dan PPS Kota Kendari untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat ( Kementerian Kelautan dan Perikanan RI) menyampaikan persoalan ini.

"Karena pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) menimbulkan gejolak di tengah nelayan sehingga mesti menjadi atensi pusat," kata Zulham.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Bagikan:

PT. MEDIA ANOA RAYA INDONESIA
Alamat : BTN MULTI GRAHA BLOK M No 10. Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari Provinsi Sultra. Phone +082347480752/081342212061 E-Mail: detikanoa@gmail.com

↑