KENDARI, DETIKANOA.COM- Kepolisian akhirnya resmi menetapkan PT Bososi Pratama sebagai tersangka perambahan hutan lindung di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Perusahaan pertambangan yang berlokasi di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara itu telah melakukan penambangan di luar izin usaha pertambangan (IUP) miliknya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, tersangka berasal dari PT. Bososi Pratama yang berinisial AU.

"Tersangka yakni korporasi yaitu PT Bososi Pratama yang diwakili saudara AU selaku Direktur Utama," ungkapnya, Rabu (2/9/2020) secara virtual di Mabes Polri.
PT Bososi Pratama diancam Pasal 159 yang diberatkan dengan Pasal 163 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman penjara sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Menanggapi hal itu Koordinator Presidium Forum Pemerhati Tambang (Format) Sultra, Jaswanto yang sejak awal menyoroti dan melaporkan indikasi penambangan ilegal yang dilakukan PT Bososi Pratama di Konut, saat dikonfirmasi Rabu, (2/9/2020). Mengapresiasi kinerja korps bhayangkara tersebut.
" Akhirnya direktur PT Bososi Pratama ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perambahan kawasan hutan lindung di Bumi Oheo, ini menjadi pintu pembuka Kepolisian untuk membasmi para mafia tambang di Sultra ",cetusnya.
Lebih lanjut, Advokat muda Sultra ini mengingatkan Kepolisian agar konsisten dan serius menangani segala indikasi penambangan ilegal di Sultra demi memulihkan kepercayaan masyarakat atas penindakan kepada pelaku ilegal mining.
" Semoga saja Polisi konsisten dan secara serius menindak para pelaku ilegal mining di daerah ini, agar tidak ada kecurigaan kita para pelaku yang telah tersangka hanya di jadikan ATM penegak hukum berbagi rente, "tutupnya Jaswanto.
Reporter : Muslimin
Editor : Reyhan








Komentar (0)