DETIKANOA.COM - Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) resmi tetapkan besaran zakat Fitrah Ramadhan 1446 Hijriyah/2025 Masehi.Â
Hal ini merujuk pada keputusan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 62 Tahun 2025 tentang Penetapan Besarnya Zakat Fitrah dan Pendayagunaan Zakat Fitrah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 1446 H/2025 M.Â
Adapun jenis besaran zakat fitrah yang berlaku di dalam wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 1446 H/2025 M, untuk jenis makanan pokok beras sebanyak 3,5 liter/jiwa.
Untuk zakat fitrah jikalau diuangkan sebagai berikut:
1.Rp60.000 (enam puluh ribu rupiah) bagi yang mengonsumsi jenis bahan makan pokok beras super.Â
2.Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) bagi yang mengonsumsi jenis bahan makan pokok beras premium.Â
3.Rp42.000 (empat puluh dua ribu rupiah) bagi yang mengonsumsi jenis makanan pokok beras medium.Â
4.Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah) bagi yang mengonsumsi jenis bahan makan pokok non beras perjiwa sesuai harga beras dan makanan pokok non beras yang berlaku setelah di rata-ratakan kumulatif dari beberapa tingkatan harga pasar setiap kecamatan se- Kabupaten Konawe Kepulauan.
Penetapan besaran zakat fitrah ini setelah memperhatikan hasil keputusan Bersama Pemerintah Daerah, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, dan Baznas Kabupaten Konkep pada tanggal 5 Maret 2025.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tinggalkan Komentar