Minggu, 06 September 2026
|
WIB
Advertisement

Dugaan Atas Penyalahgunaan Dana Desa, 4 Desa Di Konkep Resmi Di Laporkan Oleh DPC JPKP Nasional Di Polda Sultra

DETIKANOA.COM - Dewan Pimpinan Cabang Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKP Nasional) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan dugaan penggelapan dalam jabatan yang diduga terjadi di empat desa di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara. 

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen JPKP Nasional dalam mengawal transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. JPKP Nasional meminta aparat penegak hukum agar segera melakukan telaah dan pemeriksaan terhadap sejumlah dugaan penyimpangan yang ditemukan berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang diterima dari masyarakat. 

Ketua DPC JPKP Nasional, Candra Adiatma. S.H menilai pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat anggaran tersebut bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan serta kesejahteraan masyarakat desa. 

Dalam laporan tersebut, JPKP Nasional meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, hingga pertanggungjawaban keuangan pada empat desa yang dilaporkan. 

Selain dugaan penyalahgunaan Dana Desa, JPKP Nasional juga menyoroti dugaan penggelapan dalam jabatan yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran desa.

"Kami menyerahkan laporan ini kepada aparat penegak hukum agar seluruh dugaan tersebut dapat diperiksa secara objektif, transparan dan profesional. Kami tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi apabila terdapat bukti pelanggaran, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkap, Chandra Adiatma. 

Tidak sampai disitu, ketua DPC JPKP Nasional juga meminta agar proses penanganan laporan tersebut dilakukan secara terbuka dan tidak berhenti pada tahap administrasi. Menurutnya, apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara maupun perbuatan melawan hukum, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan. 

menegaskan bahwa laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara di tingkat desa.

 "Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun apabila ditemukan indikasi tindak pidana, kami meminta agar diproses sesuai hukum," ungkapnya. 

Dengan laporan yang ada, JPKP Nasional berharap pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan semakin diperkuat, sehingga anggaran desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum atas tindak lanjut laporan yang telah disampaikan.

LUKMAN NUL HAKIM

LUKMAN NUL HAKIM

LUKMAN NUL HAKIMLUKMAN NUL HAKIMLUKMAN NUL HAKIM

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Bagikan:

PT. MEDIA ANOA RAYA INDONESIA
Alamat : BTN MULTI GRAHA BLOK M No 10. Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari Provinsi Sultra. Phone +082347480752/081342212061 E-Mail: detikanoa@gmail.com

↑