DETIKANOA.COM - Sesuai Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari Nomor: 15/G/2023/PTUN.KDI memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, Perkara tentang pengangkatan atau pemberhentian perangkat Desa Lamoluo, Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (DPC JPKP NASIONAL) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Candra Adiatma menganggap sangat di sayangkan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari yang terbit pada 7 Agustus 2023 yang sampai saat ini tidak ada tindaklanjut dari Kepala Desa Lamoluo.
Mengenai Putusan PTUN Kendari perkara pengangkatan atau pemberhentian perangkat Desa Lamoluo telah di lakukan banding sehingga menerbitkan surat perintah eksekusi dari ketua PTUN kendari yang mana hal tersebut tidak di indahkan oleh Kepala Desa Lamoluo.
Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap membawa konsekuensi hukum pemberhentian para pemohon eksekusi sebagaimana objek sengketa dan penerbitan putusan pengadilan tata usaha negara.
"Pengakatan perangkat desa yang baru ini menjadi tidak sah serta wajib untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan dan menanggung segala hak yang masih melekat sebagai perangkat Desa Lamoluo," ujarnya.
Lanjut, Candra Adiatma mengatakan bahkan Dalam Surat Eksekusi tersebut itu memerintahkan Kepada Kepala Desa Lamoluo untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor:15/G/2023/PTUN.KDI, tanggal 7 Agustus 2023 yang telah berkekuatan Hukum tetap sebagaimana dalam penetapan ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari nomor: 15/PEN-BHT/2023/PTUN.KDI
"Dalam Putusan ini (Inkracht) telah berkekuatan hukum tetap, ini adalah suatu contempt of court (Penghinaan Pengadilan) tindakan tidak mematuhi putusan pengadilan dapat dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan hukum yang serius. kepala desa maupun pemerintah daerah Kabupaten Konawe Kepulauan yang menangani," tambahnya.
Hal ini tentunya tidak lepas dari peran Pemerintah Daerah kabupaten Konawe Kepulauan yaitu Bupati dan wakil Bupati kabupaten Konawe Kepulauan untuk segera memberikan teguran keras yaitu memberhentikan Kepala Desa Lamoluo yang dianggap tidak patuh terhadap hukum yang berlaku.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tinggalkan Komentar