DETIKANOA.COM- Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian atau Disnakertrans tengah melakukan peninjauan kenaikan harga untuk menentukan upah minimum kota (UMK) di Kota Kendari. 

Pasalnya, hasil dari peninjauan tersebut akan di release pada akhir November 2022 mendatang. Dan aturan baru dari UMK tersebut akan berlaku per  Januari 2023. Diketahui, UMK Kota Kendari saat ini sekiranya Rp2.823 ribu. 

Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala mengatakan kenaikan UMK 2023 akan di sesuaikan dengan melihat kemampuan daerah.  Sebab jangan sampai apa yang dilakukan oleh pihaknya terdapat kaidah yang tidak semestinya di lakukan. 

Iklan
JMSI

" Karena UMK itu harapan semua warga, tapi kita juga akan menyesuaikan dengan filter kita, namanya kemampuan daerah," ungkapnya. 

Maka dari itu, pihaknya akan mendiskusikan hal tersebut secara cermat dan menghitung segala komponen yang berkaitan di dalamnya.

" Karena itu punya implikasi yang cukup banyak dari kenaikan UMK itu. Akan tetapi mudah-mudahan kita bisa memenuhi harapan masyarakat kita," bebernya. 

Bahkan, pihaknya akan menyesuaikan dengan kondisi terkini, apalagi secara faktual memonitor dinamika yang ada di lapangan, utamanya kenaikan harga BBM yang mempunyai efek domino yang cukup panjang.

Kepala Disnakertrans Kota Kendari, Ali Aksa menjelaskan tim peninjauan berasal dari kalangan buruh, pedagang, perguruan tinggi, dan stakeholder lainnya yang berhubungan dengan upah-upah. 

" Sekarang  tim kami lagi turun. Jadi mungkin akhir November kita release hasilnya," kata Ali. 

Walaupun demikian, mantan Kadis Perhubungan Kota Kendari ini juga belum bisa memastikan berapa persen kenaikan UMK tersebut. Akan tetapi kenaikan  setiap tahun tidak menentu, namun berdasarkan indeks kenaikan harga yang terjadi  maka akan berpeluang adanya kenaikan UMK. 

" Nanti kita akan rapat lagi baru kita akan cari solusinya tapi rumusan jelasnya nanti. Saat ini indeks yang dikeluarkan oleh statistik belum ada sehingga kita belum menghitung," ucapnya. 

" Karena ada rumusnya, dan saya katakan dia akan naik karena situasi saja yang sekarang ini kan sudah kenaikan harga di mana-mana terjadi," tambahnya. 

Akan tetapi dalam menentukan UMK 2023 mendatang, pihaknya akan mengambil standar upah minimum provinsi (UMP) dan UMK sebelumnya. 

" Itu kita perbandingkan, biasanya. Nanti kita akan pertemukan antara pihak buruh, perusahaan. Kalau itu tidak ada titik temunya itu kita ambil jalan tengah, kalau tahun kemarin begitu.  Jadi ada yang kita hasilkan berdasarkan rumusan yang ada, UMP. Karena biasanya upah minimum provinsi lebih kecil dari pada UMK," pungkasnya.

Reporter : Wa Ode
Editor : Amal