KENDARI.DETIKANOA,COM- Verifikasi Faktual merupakan prosedur standar perizinan yang dilakukan pada setiap pemohon izin penyelenggaraan penyiaran untuk memastikan adanya aktivitas siaran dan infrastruktur yang layak untuk bersiaran.
Dalam rangka memastikan kelayakan pemberian perpanjangan izin, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan verifikasi faktual ke Radio Visual Station pada Rabu (21/04/21). Radio Visual Station merupakan pemohon perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran untuk lima tahun ke depan.
Verifikasi faktual dilaksanakan oleh seluruh anggota KPID Sulawesi Tenggara, dengan mendatangi langsung lokasi studio siaran untuk melihat langsung aktivitas siaran dan kesiapan pengelola.

Pada kesempatan tersebut Ketua KPID Sulawesi Tenggara Iliyas SH. MH., memberikan penekanan pada pengelola lembaga penyiaran untuk segera melengkapi persyaratan "Secepatnya untuk melengkapi berkas persyaratan yang telah di tetapkan oleh pihak Kominfo".
Lanjut Ketua KPID menambahkan "Kami dari KPID Sultra akan selalu Mendukung dan membantu segala bentuk kegiatan dari Radio Visual Station".
Reporter : Qadri
Sumber : KPID Sultra





Komentar (0)