
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum. mengatakan, hal tersebut dilakukan guna menjawab aspirasi yang masuk di DPRD Kota Kendari
DETIKANOA.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari berencana bakal melakukan pertemuan dengan penjabat (Pj) Wali Kota Kendari guna membahas soal nasib para pedagang diseputaran jalan Z.A Sugianto Kota Kendari.
Hal tersebut disampaikan usai DPRD melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I, II dan III DPRD Kota Kendari yang dilaksanakan di ruang aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari Jum'at, 25 Agustus 2023.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum. mengatakan, hal tersebut dilakukan guna menjawab aspirasi yang masuk di DPRD Kota Kendari dari masyarakat yang merasa keberatan terhadap surat teguran yang dilayangkan oleh pemkot terkait penggusuran lahan di Jalan Z
.A Sugianto.
"Makanya hari ini kita langsung gelar RDP guna mempertemukan antara masyarakat dan juga Pemkot Kendari. Di dalam RDP sudah terbuka semua tentang apa yang menjadi semangat pemkot terkait penegakan tata ruang kita termasuk juga Perda RTRW kita tahun 2010-2030," kata LM Rajab Jinik.
LM Rajab Jinik bilang, semua pihak sangat patuh terhadap aturan namun ada prodak negara yang dimiliki oleh masyarakat yang juga menjadi ketentuan dari pemerintah yang sama sama lahir dari negara, masyarakat punya alas hak sedangkan Pemkot Kendari melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah ruang terbuka hijau (RTH).
"Makanya kami DPRD yang memiliki tugas pengawasan dan legislasi kita putuskan dan kita minta Pemkot Kendari untuk melakukan penghentian sementara terhadap surat teguran terhadap teman teman yang ada di kawasan jalan Z.A Sugianto sembari menunggu hasil pertemuan Pemkot Kendari bersama DPRD Kota Kendari guna membicarakan apa yang menjadi solusi dari persoalan tersebut," jelas Rajab.
Tak hanya itu, Rajab juga menambahkan, DPRD Kota Kendari sebagai perwakilan rakyat bersama Pemkot Kendari dalam hal ini dinas pekerjaan umum dam penataan ruang (PUPR) untuk sama sama berkonsultasi ke kementerian ATR/BPN tentang seperti apa RTH di Kota Kendari," ucap Rajab.
"Seperti apa masyarakat yang melanggar RTH dengan prodak mereka sendiri yakni alas hak itu tadi dan ini menjadi prodak kementrian ATR/BPN, nah sehingga kita minta betul agar diberikan solusi yang terbaik," pungkasnya.
Menurut Rajab, Persoalan tersebut timbul akibat RTRW dan pihaknya telah mengajukan revisi RTRW dan masih menunggu persetujuan dari pemerintah provinsi karena hal tersebut selalu menjadi perdebatan antara masyarakat dan pemerintah.
"Kita sudah sejak lama mengajukan revisi RTRW sehingga kita bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dalam perkembangan Kota. Kita juga akan berdebat dengan Pemkot Kendari agar menunjukkan yang mana sebenarnya teluk Kendari apakah hanya kawasan bakau ini yang menjadi teluk atau sepanjang daerah Kendari Beach juga itu adalah teluk atau RTH padahal hal tersebut bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD Pemerintah mengingat sumber PAD kita hanya bergantung dari jasa dan pedagang," tutup pria Kelahiran Kabupaten Muna ini.
ADV
Jurnalis DetikAnoa.com dilengkapi tanda pengenal saat meliput. Demi menjaga independensi diharapkan tidak memberikan sesuatu kepada jurnalis DetikAnoa.com saat menjalankan tugas jurnalistik. DetikAnoa.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Komentari Berita