Pemkot Kendari Hapuskan Pajak Bumi Bangunan Oktober dan November 2022

Pemkot Kendari Hapuskan Pajak Bumi Bangunan Oktober dan November 2022

DETIKANOA.COM- Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Kendari menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. 

Penghapusan denda pajak tersebut mulai berlaku sejak Oktober-November 2022.

Kepala Bapenda Kota Kendari Satria Damayanti Saud mengatakan Penghapusan denda PBB tersebut bertujuan untuk mengoptimalisasikan pendapatan, khususnya di PBB. 

"Soalnya kemarin ini kan masih banyak teman-teman masyarakat yang mempunyai tunggakan-tunggakan misalnya di 2021. Biasanya kan berat, terus tertambah dengan denda," kata Satria, Jumat (14/10). 

Ia mengaku, alasan pihaknya memberikan batas waktu penghapusan denda PBB pada November mendatang agar masyarakat secepatnya melakukan pembayaran tunjakan pajak. 

"Nanti kami evaluasi. Mungkin ada yang punya tunggakan 1

tahun, dan 5 tahun. Jadi silahkan semua tunggakan segera di bayarkan,".

Ia juga menyebutkan, besaran dari denda tersebut masing-masing dari jumlah pokok dikali dua persen perbulan. 

"Nah, kalau maksimal dalam aturannya denda itu maksimal dua tahun, yaitu sampai 48 persen. Misalnya saya punya tunggakan Rp100 ribu, nah jika sudah sampai dua tahun itu maksimal Rp48 ribu. Ini Rp148 ribu yang harus di bayar,".

Olehnya itu, dengan kebijakan tersebut pihaknya mengharapkan masyarakat segera melakukan pembayaran-pembayaran tunggakan, agar di 2023 nanti pembayaran pajak masyarakat jauh lebih ringan saat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau SPPT di terbitkan lagi.

Reporter : Wa Ode
Editor : Reyhan
 

Regional

Share Berita

Komentari Berita


BERITA LAINNYA

BACA JUGA