Pengangkatan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara PPATS
DETIKANOA.COM- Dalam rangka mewujudkan pelayanan pertanahan khususnya hak cipta atas tanah Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Muhamad Rahman S.SiT., MM. melantik dan mengambil sumpah Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dengan wilayah kerja Kecamatan Wawonii Barat.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Wawonii Barat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Konkep serta dihadiri oleh beberapa OPD lingkup Konkep dan Kapolsek Wawonii Barat pada Rabu (7/8).
Dalam sambutannya, Rahman mengatakan bahwa kompleksitas permasalahan pertanahan di Konkep sangat tinggi, sehingga sampai saat ini kita terus berupaya untuk menyelesaikan hal tersebut dan tentunya Kehadiran PPATS menjadi kekuatan bagi Perwakilan Kantor Pertanahan Konkep.
Pada kesempatan ini, ia juga menegaskan agar
lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas, maupun perbuatan hukum, jangan pernah mengorbankan integritas untuk kepentingan, agar terhindar dari masalah di kemudian hari.
Dengan adanya PPATS ini tentunya akan memberikan kontribusi langsung mengenai peningkatan PAD di Konkep melalaui pajak
" semoga dengan pelantikan ini masyarakat Wawonii Barat bisa terlayani dalam pembuatan akta mengenai pertahanan ", harapnya.
Berikut adalah Nama PPATS berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara yakni Camat Wawonii Barat Kamaruddin, S.TP dilantik sebegai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara.
Ditempat yang sama Kamaruddin selaku pejabat yang dilantik mengatakan bahwa di Konkep khususnya Wawonii Barat sangat banyak masalah mengenai pertanahan baik itu pembuatan akta hibah, akta jual beli, akta pemberian hak tanggungan dan lain sebagainya.
"Dengan ini semoga permasalahan mengenai tanah di masyarakat bisa terjawab serta bisa memberikan kontribusi ke daerah" tutupnya.
Reporter: Amal Rezki Fauzy
Editor : Reyhan
Komentari Berita