sudah sangat jelas rekomendasi tambang yang ada di Nambo sangat ilegal, bahkan DPRD Kota Kendari sebelumnya sudah merekomendasikan bahwa tambang tersebut ilegal.
DETIKANOA.COM- Melalui Komisi I, II dan III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari akan melakukan penelusuran dan berkonsultasi dengan perhubungan laut untuk mempertanyakan terkait dugaan aktivitas pertambangan, pengangkutan dan pengapalan pasir yang tidak memiliki izin di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Hal tersebut di sampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik usai RDP di Kantor DPRD Kota Kendari, Senin (19/9).
Rajab mengatakan sudah sangat jelas rekomendasi tambang yang ada di Nambo sangat ilegal, bahkan DPRD Kota Kendari sebelumnya sudah merekomendasikan bahwa tambang tersebut ilegal.
"Hanya mungkin ada pencuri atau mungkin orang-orang melakukan pencurian pasir disana dengan cara ekploitasi. Makanya tugas itu menjadi tugas mereka penegak hukum," ungkapnya.&nbs
p;
Padahal, kata dia, di Kota Kendari ada Polda, Polresta, dan Kejaksaan yang seharusnya memberikan tindakan terhadap tambang yang ada di Nambo.
"Kenapa yang di Konawe Utara sana ditindaki, sedangkan kita didalam rumah sendiri tidak ditindaki. Kita minta dari sekarang ketegasan penegak hukum untuk menindaki itu," bilang Rajab.
Bahkan, menurut nya, persoalan izin pemuatan pasir sangat tidak layak, namun dalam proses penjelasan yang disampaikan oleh KSOP sama sekali tidak diberikan kejelasan yang pasti apakah bisa atau tidak.
"Kan ini kerja-kerja mafia namanya, tidak bisa itu, harus punya izin tersendiri tentang persoalan ini pemuatan yang namanya hasil galian C maupun pertambangan. Karena jangan sampai kita multitafsir apa lagi dipelabuhan dimuat yang namanya pasir, tapi bahwa ada pemukiman di masyarakat. Makanya kita pastikan betul bisa tidak," bebernya.
Selain itu, pihaknya juga bakal mengecek status pelabuhan di sana untuk mengetahui secara detail tentang fungsi pelabuhan tersebut bisa atau tidak. Jelasnya, dalam penglihatan DPRD Kota Kendari tidak diizinkan adanya pemuatan pasir disana yang menimbulkan dampak sosial kepada masyarakat apalagi lingkungan.
Dalam rapat RDP tersebut, PUPR sempat menyebutkan tiga nama masyarakat yang masih melakukan aktivitas pertambangan ilegal di kecamatan Nambo.
"Sudah berbentuk person dan tinggal badan hukum yang bekerja, dan tinggal kita merekomendasikan kepenegak hukum. Sudah tidak ada lagi, kemarin kan ada yang namanya PT ini PT ini. Nah sekarang kan nama orang jadi kita rekomendasikan nama orang yang penting itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Yang disebut oleh PUPR ada pak Yunita, pak Elfan, dan pak Yusuk masih melakukan penambangan ilegal disana," kata Rajab.
"Yang jelasnya kita tegas bahwa dua subtansi objek persoalan yang kita bahas dalam RDP tentang pelabuhan yang dilakukan pemuatan pasir tempat sandar jetty itu kita tidak perbolehkan dengan ketentuan hukum yang berlaku di kota Kendari. Karena jujur saja dampak lingkungan dan sosial ke masyarakat, makanya itu kita tidak mau," tutupnya.
Reporter : Wa Ode
Editor : Reyhan
Jurnalis DetikAnoa.com dilengkapi tanda pengenal saat meliput. Demi menjaga independensi diharapkan tidak memberikan sesuatu kepada jurnalis DetikAnoa.com saat menjalankan tugas jurnalistik. DetikAnoa.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.














Komentari Berita