Ini Tarif Angkutan Umum Dalam Kota Kendari

Tarif angkutan kota atau angkot yang baru, telah mulai diberlakukan Pemerintah Kota Kendari pada Kamis 22 September 2022.

DETIKANOA.COM- Tarif angkutan kota atau angkot yang baru, telah mulai diberlakukan Pemerintah Kota Kendari pada Kamis 22 September 2022.

Tarif angkot tersebut diatur dalam surat keputusan (SK) Wali Kota Kendari Nomor 1057 Tahun 2022 tentang penetapan tarif angkutan umum dalam trayek di wilayah Kota Kendari. 

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan resminya penetapan tarif angkot tersebut setelah melalui diskusi yang panjang. 

Sebab, pihaknya menjaga keseimbangan beban masyarakat yang tidak boleh semakin berat. Tetapi juga mempertimbangkan pelaku usaha transportasi. 

"Jadi mudah-mudahan ini menjadi solusi ya," kata Sulkarnain," Jumat (23/9/2022). 

Diketahui, tarif angkot untuk umum sebelumnya dipatok Rp5.000 per orang, kini telah disepakati naik menjadi Rp6.000.

Sedang

kan tarif angkot untuk pelajar sebelumnya dipatok Rp3.500 per orang, sekarang menjadi Rp. 4.000. 

Kenaikan ini  berlaku untuk semua trayek yang ada di wilayah Kota Kendari. 

Kecuali, khusus untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) langsung di tangani oleh Dishub Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Reporter : Wa Ode
Editor : Reyhan 
 

Regional

Share Berita

Komentari Berita


BERITA LAINNYA

BACA JUGA