Menurut Marlion, S.H.,CMLC, secara hukum, kehadiran tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan tidak menyalahi peraturan
DETIKANOA.COM- Kehadiran perusahaan tambang di Pulau Wawonii, tidak menyalahi ketentuan peraturan pemerintah. Justru kehadiran perusahaan tambang di Pulau Kelapa itu, akan memberikan multiplier effect, baik dari sisi penyerapan tenaga, pendapatan daerah serta pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat di daerah lingkar tambang dan Wawonii secara umum.
Menurut Marlion, S.H.,CMLC, secara hukum, kehadiran tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan tidak menyalahi peraturan yang berlaku. Pria yang sudah mendapatkan Sertifikasi Konsultan dan Pengacara Pertambangan ini mengungkapkan, dalam keputusan Menteri ESDM nomor 104 tahun 2022, menyebutkan bahwa Pulau Wawonii, termasuk dalam wilayah yang dapat dilakukan kegiatan pe
Lebih lanjut dia menyebutkan, selain Keputusan Menteri ESDM tersebut, ada juga Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara yang dengan teg
as menyebutkan, setiap kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, boleh dilakukan kegiatan pertambangan. Bahkan lanjut, dia, dalam UU No.27 tahun 2007 juga termaktub bahwa apabila kegiatan pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif, berupa kerusakan dan pencemaran atau merugikan masyarakat, maka kegiatan pertambangan dapat dilakukan.
“Jadi, dari sisi regulasi dan peratura n, kegiatan pertambangan di pulau Wawonii, dibolehkan. Masyarakat Wawonii secara umum sangat bersyukur atas kehadiran perusahaan tambang di sini. Ada manfaat berlipat yang dirasakan masyarakat dengan kehadiran perusahaan tambang di pulau ini. Banyak tenaga kerja terserap, pertumbuhan ekonomi masyarakat pun akan bergeliat,” demikian jelas Marlion.
Sementara itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA), menurut dia tidak serta merta kegiatan pertambangan di Wawonii, ditutup. Dalam amar putusan MA, tidak menyebutka n bahwa kegiatan pertambangan harus dihentikan atau ditutup. Dalam putusan tersebut, hanya memerintahkan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan untuk melakukan revisi terhadap RTRW.
Lebih lanjut dia mengatakan, Perda RTRW, bukanlah i nstrumen atau landasan untuk menghentikan operasional pertambangan. terlebih lagi, Perda RTRW tersebut sudah sinkron dan harmonis dengan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tata Ruang Nasional. hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya persetujua n substansi dari Kementrian ATR/BPN.
"Izin pertambangan, hanya bisa dihentikan oleh Kementrian ESDM, 202 sesuai dengan UU No. 3 Tahun 0 pasal 119 bahwa izin pertambangan dapat dicabut oleh Menteri apabila memenuhi unsur sebagai berikut pemegang IUP tunsur idak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang dinyatakan pailit.undangan, pemegang IUP melakukan tindak pidan Kondisi inilah yang menjadi alas a, dan pemegang IUP an dasar penghentian operasional tambang, unsurunsur ini tidak terjadi di Wawonii,” jelas dia lagi.
lebih jauh lagi, Marlion yang juga putra RokoRoko itu dan mengungkapkan, penghentian operasional tambang di Wawonii yang s edang berjalan, akan berdampak sosial yang cukup besar. Ribuan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan tambang, akan kehilangan pekerjaan, sehingga menimbulkan pengangguran baru. Daerah juga akan terkena dampaknya dengan kehilangan pendapatan , karena investasi yang sudah mulai berjalan tidak terjaga dan dipertahankan. akibatnya, pembangunan berbagai sektor yang diharapkan, tidak berjalan.
"Bagi temanteman atau kelompok tertentu yang mendesak penghentian tambang karena putusan MA, coba dibaca dan dipahami substansi dari putusan MA tersebut. Putusan MA itu, sama sekali tidak menyebutkan penghentian operasional tambang. tidak ada itu. Sebagai masyarakat Wawonii, kami justru mengkhawatirkan dampak sosial yang timbul akibat pernyataanpernyataan ya berdasar itu, ng tidak justru membuat kondisi di Wawonii tidak kondusif. Padahal, selama ini, semuanya berjalan dengan baik, kondusif dan harmonis," demikian terang dia.
Marlion yang tinggal di daerah yang berdekatan dengan tambang dan terus memantau kegi pertambangan, memberi apresiasi atas kontribusi perusahaan melalui berbagai program Corporate Social atan esponsibility (CSR). Programprogram tersebut, sudah berjalan, masyarakat lingkar tambang juga masyarakat Wawonii secara umum.
Perusahaan terlibat dalam program CSR melalui berbagai program pembangunan Tower BTS, yang digunakan tidak saja oleh perusahaan dan karyawan, tetapi juga oleh masyarakat umum. Kemudian melakukan kegiatan perbaikan jalan di jalur Gunung Jati yang selalu ru sak setiap musim hujan. pembangunan jembatan, baik di RokoRoko dan juga Mosolo dan waturai. Perbaikan rumah Ibadah, sekolah juga melakukan pembersihan sumber air bersih yang dipakai masyarakat. Ada juga kurus computer gratis, pembagian sembako Ramadhan da n bantuan hewan kurban untuk desa lingkar tambang.
Program pemberdayaan ekonomi juga sudah dijalankan. Melibatkan masyarakat lingkar tambang, mengoptimalkan potensi lokal, mete dan kelapa , dengan varian rasa dan juga membuat keripik kelapa.
Pertumbuhan ekonomi juga terus bergeliat di Wawonii, khususnya di daerah sekitar tambang. Warung warung makan mulai hadir, rumah kos perbedaan yang sangat besar dirasakan, sebekosan sudah banyak dibangun dan penuh terisi. Ada lum kehadiran perusahaan dan setelah perusahaan hadir.
“Jadi Sudah banyak kontribusi yang diberikan perusahaan untuk masyarakat baik di lingkar tambang atau Wawonii secara keseluruhan,” pungkas dia
Advertorial
Advertorial
Jurnalis DetikAnoa.com dilengkapi tanda pengenal saat meliput. Demi menjaga independensi diharapkan tidak memberikan sesuatu kepada jurnalis DetikAnoa.com saat menjalankan tugas jurnalistik. DetikAnoa.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.














Komentari Berita