KENDARI, DETIKANAO.COM – Kepemilikan senjata api (Senpi) inisial A (37) warga kabupaten muna Provinsi Sultra sempat membuat heboh pemberitaan, penangkapan pada hari rabu (15/4/2020) lalu, Pria tersebut di duga memiliki keterkaitan dengan jaringan teroris. 

Namun dugaan itu terbantahkan melalui persidangan dan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Selasa (21/7/2020) kemarin. A terbukti tidak terlibat pada jaringan teroris. 

Keterangan tersebut dijelaskan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KASASI, Ahmad Fajar Adi, sebagai pendamping hukum terdakwa A saat memberikan penjelasan di Kantor LBH KASASI, Kamis (23/7/2020) malam.

Iklan
JMSI

"Iya Terdakwa A sama sekali tidak memiliki hubungan apapun dengan jaringan teroris ini jelas diperkuat dengan adanya keterangan saksi-saksi dan terdakwa saat dipersidangan, sehingga dugaan keterlibatan dengan jaringan terlarang terbantahkan," kata Ahmad Fajar Adi.

Meskipun demikian, terdakwa A terjerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal yang belum memiliki izin edar, cetus Ahmad.
 
Selain itu , beberapa fakta-fakta lain selama persidangan juga di sampaikan. Terangnya terdakwa A saat itu tidak ditangkap oleh pihak Densus 88 Anti Teror, Melainkan ia menyerahkan diri setelah pihak Densus 88 menangkap empat orang lainnya pada Senin (13/4/2020) lalu.

"Terdakwa A langsung menyerahkan diri pada hari selanjutnya yaitu hari Rabu, karena diduga terlibat jaringan teroris. Sehingga tim Densus 88 melalui konfirmasi dari Polres Raha menuju lokasi dan mengambil terdakwa A dan beberapa tersangka lainnya untuk di mintai keterangan di Mako Brimob Polda Sultra," ungkapnya.

Setelah melalui pemeriksaan pihak penyidik, A akhirnya diketahui tidak terlibat pada jaringan terlarang . Saat itu ia dilepas oleh pihak Densus 88 dan penyidik Brimob Polda Sultra.

A mengaku mendapatkan senjata api laras panjang dari perusahaan baja yang bertempat di Bandung rencananya senjata itu digunakan untuk berburu.

Dari penyidikan tersebut pelaku pun di jerat dengan UU darurat oleh pihak penyidik. Sedangkan beberapa orang lainnya hingga saat ini masih diselidiki keterlibatannya.

Adapun saksi-saksi 2 dari Polres Muna dan 1 dari Brimob Polda Sultra, 1 tambahan dari keterangan terdakwa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini A tinggal menunggu proses Penuntutan JPU yang diwacanakan akan digelar pada Selasa (28/7/2020) mendatang.

Reporter : Muslimin
Editor : Reyhan