KENDARI, DETIKANAO.COM – Rekomendasi Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya diberikan kepada pasangan calon (Palon) Arhawi-Hardin Laomo di Pilkada Wakatobi 2020.
Berdasarkan surat keputusan (SK) DPP PAN yang diberikan kepasa Paslon berakronim HALO di Wakatobi bernomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/27/VIII/2020 tentang persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Arhwi-Hardin Laomo.
Dalam surat putusan itu SK ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) DPP PAN, Zulkifli Hasan dan Sekertaris Jendral (Sekjen) DPP PAN, Eddy Soekarno, pertanggal 25 Agustus 2020.

"Iya surat putusan tersebut langsung di serahkan oleh Ketua DPW PAN Sultra, Abdurrahman Shaleh di rumah jabatannya," kata Sukarman, Senin (31/8/2020).
Ketua POK DPW PAN Sultra menjelaskan, rekomendasi PAN ke pada Paslon di Wakatobi menjadi dukungan terakhir di tujuh daerah pada pilkada tahun 2020.
Untuk Diketahui rekomendasi PAN di enam daerah yakni, LM Rajiun Tumada-La Pili di Muna, Wahyu-Endang di Konsel, Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur di Koltim, Ridwan Zakariah-Ahali di Butur, Musdar-Ilhma Jaya Maal di Konkep dan Raup-Iskandar Mekuo di Pilkada Konut.
"Pemberian rekomendasi PAN kepada paslon adalah melihat peluang kandidat untuk menang," tutupnya.
Reporter : Muslimin
Editor : Raya






Komentar (0)