DETIKANOA.COM–Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperingatkan pemerintah, penundaan implementasi Wajib Halal berpotensi memicu krisis kepercayaan publik (public distrust). Kebijakan pengunduran batas waktu sertifikasi halal hingga Oktober 2028, dikhawatirkan mencederai agenda strategis nasional dan merugikan reputasi pemerintah secara luas.

"Terkait dampaknya, nanti bisa melahirkan public distrust, ketidakpercayaan publik. Dan ini tentu harus kita cegah," ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminudin Yakub, dalam keterangannya, dikutip Senin (19/10/2026).

Menurut dia, kemunculan public distrust menjadi ancaman yang dapat mencederai berbagai agenda strategis nasional. Kelemahan koordinasi atau ketidaksiapan di tingkat sektoral, kata Aminudin, jangan sampai mengorbankan fungsi fundamental negara dalam melindungi masyarakat.

Iklan
Iklan Smartech school
JMSI

"Jangan sampai kebijakan sektoral seperti ini berdampak kepada reputasi pemerintah secara umum," kata dia lagi.

Aminudin menyebut jaminan perlindungan keagamaan kepada seluruh masyarakat Indonesia adalah amanat yang sangat sakral dan tidak boleh ternodai oleh kebijakan. Menurutnya, jaminan produk halal merupakan bagian dari jaminan perlindungan keagamaan yang sifatnya amat fundamental di dalam konstitusi.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang memandatkan bahwa seluruh produk yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Kata Aminudin, implementasi UU JPH terus mengalami pengunduran jadwal. Berdasarkan kronologi regulasi, masa sosialisasi awal selama lima tahun seharusnya membuat kewajiban sertifikasi halal berlaku penuh pada 2019.

Dia bilang, siklus penundaan berulang ini segera dihentikan agar publik tidak menarik kesimpulan bahwa pemerintah abai terhadap perlindungan hak konsumen Muslim.

Adapun, pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal untuk menggeser batas waktu penerapan sejumlah kewajiban hingga 17 Oktober 2028.

Penundaan ini mencakup sektor jasa logistik, distribusi, serta berbagai layanan terkait lainnya, meskipun aturan tersebut tidak berlaku bagi produk makanan dan minuman serta jasa penyembelihan yang kewajibannya sudah berjalan sejak 17 Oktober 2024.

Sejalan dengan revisi itu, regulasi turunan berupa PerkaBadan juga akan menghapuskan kewajiban pemeriksaan fisik di gudang muat beserta seluruh beban biaya yang menyertainya.