Pemuda lorong zaitun dibekuk karna miliki sabu-sabu-Detikanoa.com

Barang bukti sabu-sabu dan sejumlah uang milik TD

KENDARI.DETIKANOA,COM- Miliki Narkoba jenis sabu-sabu pemuda Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia diringkus aparat Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra.

Pemuda berisial TD ditangkap memiliki Narkoba jenis sabu-sabu seberat 34,49 gram, dibekuknya pemuda tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar Lorong zaitun jalan mekar Kelurahan Kadia kerap dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika.

Penangkapan TD pada hari minggu siang(28/2/21) pukul 00.30 Waktu Indonesia tenggah(Wita).

Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan pada hari minggu(28/2/21)  pada pukul 00.30 Waktu Indonesia tenggah(Wita) dan berhasil mengamankan pemuda berinisial TD dengan barang bukti sabu-sabu seberat 34,49 gram. Kata Kompol Dolfi Kumaseh.

Benda haram itu didapatkan dengan cara sistem tempel, namun sebelumnya dipesan dari seseorang

warga Kota Kendari.

“LD mendapatkan benda haram itu dengan cara sistem tempel”,ucap Dolfi Kumaseh.

Saat ini LD dan barang buktiknya diamankan Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses selanjutnya.
 
Atas perbuatanya LD dijerat pasal 114 ayat(4) subs pasal 112 ayat(2) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Reporter : Rafa
Editor : Raya
 

Kriminal

Share Berita

Komentari Berita


BERITA LAINNYA

BACA JUGA