Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dalam rangka persiapan pelaksanaan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022
DETIKANOA.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) Konawe dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Konawe Kepulauan (Konkep) melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dalam rangka persiapan pelaksanaan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 di Aula Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konkep pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Dengan bertemakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi : "Mencatat Untuk Membangun Negeri, Satu Data" Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. Kegiatan ini juga turut hadir perwakilan beberapa Dinas/Instansi/OPD lingkup Pemda Konkep. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjalin koordinasi antara BPS Konawe dengan Pemda Konkep demi suksesnya kegiatan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022.
Setelah memberi ucapan selamat datang ke BPS Konawe, Bupati Konkep Ir. H. Amr
ullah, MT dalam sambutannya juga menjelaskan bahwa Regsosek adalah kegiatan pendataan seluruh penduduk yang mencakup profil, kondisi sosial ekonomi sangat beragam mulai dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial yang kemudian melalui pendataan ini, kebijakan pemerintah dalam bentuk program bantuan sosial dapat merata dalam hal ini menghilangkan asas ketidak adilan pemberian bantuan sosial ke masyarakat.
"Saya harapkan kita semua memberikan informasi yang akurat terkait pendataan ini kemudian kita bantu sosialisasikan ke masyarakat bahwa ketika ada petugas BPS yang menyambangi mereka untuk mengambil data tolong data diberikan seakurat mungkin" pintanya.
Ditempat yang sama Sultriawati Effendy, SP.,MS selaku Kepala BPS Konawe saat di wawancarai oleh awak media Detikanoa.com menjelaskan bahwa kegiatan rakorda ini juga dibaringi dengan sosialisasi sehingga dalam susunan acara tadi terdapat satu acara dialog yang bernarasumberkan 4 orang yakni BPS Konawe, Kepala Badan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Sosial serta Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Konkep.
Mengenai Regsosek itu sendiri sesuai SOP, BPS tidak boleh melakukan pendataan jika tidak memberi pelatihan kepada petugas pendataan. Sehingga pada tanggal 25 September s.d. 10 Oktober 2022 para petugas pendataan baik itu dari Kab. Konawe dan Konawe Kepulauan sudah dilakukan pelatihan.
"Sebanyak 615 petugas pendataan yang terbagi di hotel Attaya dan Zahra untuk mengikuti pelatihan terdiri dari Kab. Konawe dan Konkep" jelas Sultriawati
Ia pun menambahkan bahwa setelah kegiatan pelatihan selesai tentunya sesuai dengan jadwal tanggal 15 Oktober 2022 akan ada pelaksanaan lapangan dalam hal ini pendataan. Dalam pelaksanaan ini, PPL/petugas pendataan akan dilengkapi dengan surat tugas, APD, Peta serta Kuisioner Pendataan
Pendataan diawali dengan perfikasi ke ketua SLS dalam hal ini ketua RT atau kepala dusun tentang status kesejahteraan masyarakatnya. Setelah perfikasi selesai, maka petugas pendataan akan dikawal oleh ketua SLS untuk melakukan pendataan dengan menggunakan kuisioner yang telah disediakan. Kegiatan pendataan ini dilaksanakan selama satu bulan dari tanggal yang ditetapkan hingga 14 November 2022.
" Harapan kami bahwa untuk semua lini mari kita bersama berkomitmen dan berkolaborasi untuk mensukseskan pendataan awal registrasi sosial ekonomi Tahun 2022 di Kabupaten Konawe Kepulauan " harap Sultriawati.
Reporter: Amal Rezki Fauzy
Editor : Reyhan
Komentari Berita