DPRD Kota Kendari Respons Aduan Pekerja Perusahaan yang Terkena PHK

DPRD Kota Kendari Respons Aduan Pekerja Perusahaan yang Terkena PHK

Komisi I DPRD Kota Kendari merespons aduan karyawan dan lembaga buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Komisi I DPRD Kota Kendari merespons aduan tersebut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Kendari pada Selasa (5/11/2024).

Komisi I DPRD Kota Kendari menindaklanjuti pengaduan terkait PHK sepihak yang dilakukan PT Aneka Bangunan Cipta.

Rapat dengar pendapat ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu. Politisi PDIP ini didamping Anggota Komisi I Gilang Satya Witama dan Jumran.

Rapat ini juga dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Pimpinan PT Aneka Bangunan Cipta, dan Koordinator Lembaga Pemerhati Buruh Cargodoring dan Delivery Pelindo Sultra.

Setelah mendengarkan argumentasi dari semua pihak, Komisi I DPRD Kota Kendari memberikan beberapa kesimpul

an.

Dalam rapat tersebut disepakati terkait hak karyawan yang sudah terkena PHK oleh PT Aneka Bangun Cipta untuk dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari diberikan waktu untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu 2 X 24 jam.

"Dalam bentuk pembayaran pesangon yang diatur dalam mekanisme peraturan perundang-undangan," terang Zulham Damu saat membacakan kesimpulan rapat.

Komisi I DPRD Kota Kendari juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari untuk melaporkan hasil penyelesaiannya kepada DPRD Kota Kendari, khususnya komisi 1 dalam waktu 2 X 24 jam.

Pemkot Kendari

Share Berita

Komentari Berita


BERITA LAINNYA

BACA JUGA