Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kendari, memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 1.513. 860
DETIKANOA.COM- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kendari, memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 1.513. 860 batang hasil tembakau dan 676 liter minuman mengandung etil alkohol yang merupakan barang hasil penindakan sejak Agustus 2021 hingga Juli 2022 lalu.
Pemusnahan tersebut dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu, Kota Kendari, dan secara simbolis dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Kendari, Rabu (21/9/2022).
Kepala KPPBC TMP C Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan dalam kurun waktu Agustus 2021 sampai Juli 2022, Bea Cukai Kendari telah menerbitkan 149 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap Barang Kena Cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
"Itu berasal dari operasi targeting, operasi pasar atau Gempur Rokok Ilegal, patroli dara
t dan patroli laut," sebutnya.
Barang Kena Cukai yang dilakukan penindakan tersebut terdiri dari 10 SBP berupa minuman mengandung etil alkohol, dan 139 SBP berupa Hasil tembakau dengan jenis pelanggaran yaitu melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 j.o. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
"Barang hasil penindakan kemudian ditetapkan sebagai barang milik negara dan sudah mendapatkan persetujuan peruntukkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari untuk dimusnahkan," jelasnya.
Dari pemusnahan tersebut dirinya menyebutkan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.807.022.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.375.433.000.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah, yang tujuannya adalah untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan," ungkapnya.
Selain itu, ia mengaku selama tahun 2022 Bea Cukai Kendari telah melakukan penyidikan sebanyak 2 kali terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang Cukai, dengan barang bukti berupa barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai sebayak 1.161.000 batang.
"Dengan perkiraan nilai barang Rp. 1.513.321.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 951.159.000," bebernya.
"Kami berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal," tambahnya.
Reporter : Wa Ode
Editor : Reyhan
Jurnalis DetikAnoa.com dilengkapi tanda pengenal saat meliput. Demi menjaga independensi diharapkan tidak memberikan sesuatu kepada jurnalis DetikAnoa.com saat menjalankan tugas jurnalistik. DetikAnoa.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.














Komentari Berita