Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Ferdinand Sapan (tengah) memakai baju tenun khas daerah konawe
DETIKANOA.COM- Secara nasional pemerintah pusat terus melakukan upaya pecegahan dan tindakan pelangaran penyelewengan dana milik Negara, dengan kata lain tindakan melawan hukum (korupsi).
Tindakan itu juga selaras dengan aturan yang berlaku. Melalui Undang-undang (UU)No. 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan desa peran yang strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan adanya aturan dan pola pencegahan yang dilakukan di harapkan dapat mencegah terjadi tindakan maupun niatan melakukan korupsi.
Untuk di Kabupaten Konawe Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) menunjuk Desa Ahuawatu Kecamatan Pondidaha sebagai Desa Anti Korupsi.
Desa Ahuawatu dipilih oleh KP
K RI sebagai Desa Anti Korupsi, hal itu dilakukan guna makin meningkatkan pertumbuhan ekonomi makin naik dan kualitas pendidikan masyarakat desa kian maju utamanya dalam mengelolaan anggaran yang bersumber dari negara. Kata Sekda Ferdinand Sapan.
“Harapannya, apa yang menjadi desa ideal itu terkait dengan tata kelola, akuntabilitas dan lain-lain itu sesuai dengan ketentuan. Sehingga Desa Ahuawatu nantinya bisa disandingkan dengan desa – desa lain yang ada di Indonesia,” pungkas Sekda Konawe.
Ferdinand menjelaskan dipilihnya Desa Ahuawatu Pemda Konawe tidak mengetahui dan tidak pernah melakukan usulan sebagai Desa Anti Korupsi. Justru kami tau saat KPK RI memberikan informasi bahwa Desa tersebut dipilih sebagai percontohan.
“Pemda tidak pernah mengusulkan ke pemerintah pusat dalam hal ini kementerian terkait. Jadi kita tidak tahu bahwa Desa Ahuawatu itu bagian dari desa yang diusul.” Pungkasnya.
Untuk diketahui selain Desa Ahuawatu di Kabupaten Konawe, ada dua desa di Kabupaten Konawe Selatan masing-masing Desa Asembu Mulya Kecamatan Buke dan Desa Tambosupa Kecamatan Moramo yang dicalonkan menjadi Desa Anti Korupsi, dan sudah dilakukan observasi oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Reporter : Jumardin
Editor : Reyhan
Regional
Jurnalis DetikAnoa.com dilengkapi tanda pengenal saat meliput. Demi menjaga independensi diharapkan tidak memberikan sesuatu kepada jurnalis DetikAnoa.com saat menjalankan tugas jurnalistik. DetikAnoa.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.














Komentari Berita