Penulis : Muhammad Fadhillah Dosen BK UHO
DETIKANOA.COM- Peran aparatur sipil negara (ASN) dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi: "Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme".
Netralitas merupakan salah satu asas yang mengatur penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Karena sesungguhnya Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan. Berkaitan dengan pengaturan netralitas ASN dalam
Baca juga:
BMKG Imbau Masyarakat Waspada Angin Kencang
|
pemilu/pilkada, peraturan perundang-undangan yang mengatur sangat beragam tidak hanya produk hukum yang berkaitan dengan pemilu/pilkada, tetapi produk hukum yang secara khusus mengatur tentang ASN yang dikeluarkan lembaga kementerian.
Tetapi jika ada ASN yang tidak mengerti maksud dari netralitas tersebut dan melakukan pelanggaran disinilah peranan Bawaslu dalam menangani pelanggaran netralitas ASN. Bawaslu berfungsi menjadi pengawas terhadap netralitas ASN sesuai dalam Pasal 3 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 terdapat ketentuan berbunyi: "Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal tindakan Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan/atau Pemilihan serta melanggar kode etik dan/atau disiplin masing-masing lembaga/instansi".
Olehnya itu untuk dapat menjaga netralitas ASN dalam menghadapi pemilu serentak tahun 20224,pengawasan tidak hanya berlaku pada lembaga Bawaslu melainkan semua elemen masyarakat harus ikut serta mengawasi netralitas ASN dalam mensukseskan Pemilu serentak tahun 2024.
Penulis : Muhammad Fadhillah Dosen BK UHO
Opini
Jurnalis DetikAnoa.com dilengkapi tanda pengenal saat meliput. Demi menjaga independensi diharapkan tidak memberikan sesuatu kepada jurnalis DetikAnoa.com saat menjalankan tugas jurnalistik. DetikAnoa.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.














Komentari Berita