Miliki 37,54 Gram Sabu Pria di Kendari Diamankan BNNP Sultra

AH diamankan di Jl KH Agus Salim, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, pada Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 13:45 Wita.

DETIKANOA.COM- Seorang pria inisial AH (41) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 37,54 gram berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra).

AH diamankan di Jl KH Agus Salim, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, pada Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 13:45 Wita.

Kepala BNNP Sultra,  Brigjen Pol Drs. Isnaeni Ujiarto,  melalui Kabag Umum Didit Bagus Wicaksono mengatakan bermula pada Sabtu 4 Februari 2023, BNNP Sultra pendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Kelurahan Kadia.

Kemudian setelah dilakukan pendalaman pada 9 Februari  2023 sekitar pukul 13:45 Wita, tim BNNP Sultra langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial AH yang sedang membawa 41 shaset plastik bening yang berisi sabu dengan berat bruto 37,54

gram beserta barang bukti lainnya.

Barang bukti yang diamankan oleh BNNP Sultra diantaranya 41 shaset plastik bening yang berisi sabu dengan berat bruto 37,54 gram, satu buah handphone merek Oppo warna hijau, satu timbangan merek konstant, satu bong, satu sendok sabu, dua buah korek api, satu pireks, 101 plastik bening kosong ukuran 3×5 dan 48 plastik bening kosong ukuran 10×6.

"Tindak lanjut sementara BNNP Sultra sedang melakukan pemeriksaan narkotika secara laboratories dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Sultra," katanya saat press release di Kantor BNNP Sultra, Jumat (10/2/2023).

Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Reporter : Is
Editor : Reyhan

 

Kriminal

Share Berita

Komentari Berita


BERITA LAINNYA

BACA JUGA