Kota Kendari mendapat penghargaan Anugerah Meritokrasi ASN 2022 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
DETIKANOA.COM- Kota Kendari mendapat penghargaan Anugerah Meritokrasi ASN 2022 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Anugerah Meritokrasi ASN 2022 merupakan penghargaan untuk instansi pemerintah yang berhasil menerapkan sistem merit dengan baik dan sangat baik.
Pemberian penghargaan itu diserahkan Ketua KASN, Agus Pramusinto dan diterima secara langsung oleh Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, di Jakarta Kamis (8/12/2022).
Kegiatan penganugerahan itu juga dihadiri langsung Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Kota Kendari menjadi satu-satunya daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mendapatkan penghargaan tersebut.
KASN telah menilai penerapan sistem merit terhadap 360 instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah.
Penilaian mempertimbangkan delapan aspek manajemen ASN, diantaranya perencanaan ke
butuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja.
Kemudian penggajian, penghargaan, dan disiplin; perlindungan dan pelayanan; serta sistem informasi.
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan keberhasilan Pemkot Kendari dalam mencapai penerapan sistem merit kategori baik sebagai buah dari kerja keras seluruh jajaran Pemkot Kendari.
Dalam hal ini seluruh jajaran Pemkot Kendari yang sudah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam manajemen ASN.
"Keberhasilan ini merupakan hasil dari komitmen Pemkot untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan pembinaan dengan KASN dalam menerapkan sistem merit," ungkapnya.
Asmawa juga berharap upaya dan praktek baik yang telah dilakukan oleh jajaran Pemkot dapat ditingkatkan lagi demi mewujudkan birokrasi di Kota Kendari yang profesional, inovatif, adaptif dan berintegritas.
Reporter : Is
Editor : Reyhan
Jurnalis DetikAnoa.com dilengkapi tanda pengenal saat meliput. Demi menjaga independensi diharapkan tidak memberikan sesuatu kepada jurnalis DetikAnoa.com saat menjalankan tugas jurnalistik. DetikAnoa.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.














Komentari Berita