Kasus penipuan kembali terjadi. Kali ini penipuan dialami oleh beberapa ibu-ibu asal Konkep. Uang sebesar Rp. 9.000.000
DETIKANOA.COM — Kasus penipuan kembali terjadi. Kali ini penipuan dialami oleh beberapa ibu-ibu asal Konkep. Uang sebesar Rp. 9.000.000 yang ditransfer korban sebagai uang arisan per satu orang kepada pelaku penipuan.
Uang yang diimpikan itu pun tak kunjung diberi setelah mendapatkan hasil lot arisan. Merasa menjadi korban penipuan, Ni Wayan Metriasih dan sejumlah ibu rumah tangga lainya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Saat wawancara di Polsek Wawonii pada kamis (3/11) Amran selaku Kanit Reskrim Polsek Wawonii kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan nomor surat laporan LP/09/VIII/2022/SULTRA/RESTA.KDI/SEK.WAWONII pada bulan 31 Agustus 2022.
Dalam laporannya terdapat beberapa saksi yang juga sebenarnya adalah korban, namun yang tertera dalam BAP pelapor hanyalah satu orang yakni Ni Wayan Met
riasih (34) dan beberapa korban yang lain sebagai saksi antara lain Fitrah Wardani, Sri Ayu Wulandari, Rospita, Nur Fadillah dan Yumna
"Jadi setelah diperiksa, rincian kerugian pelapor dan saksi antara lain ibu Ni Wayan Metriasih Rp. 9 Juta, Fitrah Wardani Rp. 9 Juta, Sri Ayu Wulandari Rp. 11 Juta, Rospita Rp. 14 Juta, Nur Fadillah Rp. 29 Juta dan Yumna Rp. 40 Juta" papar Amran
Berawal dari arisan disepakati perorang 1 juta, yang jumlahnya 20 orang sehingga pendapatan perorang Rp. 20 Juta rupiah per satu kali lot
Pada waktu yang sama dan tempat berbeda tepatnya di kediaman Ni Wayan Metriasih selaku korban menjelaskan bahwa ia dan kawan-kawan arisan sebelum melapor ke Polsek sempat beberapa kali mengunjungi rumah orang tua pelaku dengan maksud untuk menyelesaikan secara kekeluargaan
Namun, pihak keluraga Pelaku dan Pelaku sampai beberapa bulan tidak menindaklanjuti permasalahan tersebut.
"Setelah saya dan teman-teman menunggu beberapa bulan yang akhirnya tidak ada penyelesaian dari pihak pelaku, maka kami ke polsek untuk melaporkan kasus ini" jelas Metri.
Fitrah Wardani juga sebagai korban dan saksi menambahkan, pasalnya ketika mengunjungi keluarga pelaku, seakan-akan dari orang tua pelaku lepas tangan dengan kasus ini sehingga ia mendukung ikut ke Polsek untuk melaporkan hal ini
"Sebnyak Rp. 9 Juta rupiah saya juga dirugikan sama dengan kak Metri, masih mending saya, bahkan ada teman yang mencapai 11 hingga 40 juta rupiah" papar Fitrah yang biasa dipanggil dengan Uci.
Saat ini, pihak Kepolisian Sek. Wawonii dalam proses penyelesaian kasus ini berkolaborasi dengan Koramil 1417-01/Wawonii dikarenakan suami dari Pelaku adalah anggota dari Koramil Wawonii.
"Minggu depan InsyaAllah pihak pelapor dan pelaku akan kami pertemukan di Koramil Wawonii, saya juga berharap kasus ini cepat terselesaikan" tutup Arman.
Reporter: Amal Rezki Fauzy
Editor : Reyhan
Komentari Berita