KOLAKA, DETIKANAO.COM - Ada sebuah adagium yang mengatakan bahwa ‘salah satu indikator yang menjamin terselenggaranya pemilihan yang demokratis dapat di ukur dari akurasi data pemilih’.
Penulis sendiri berpandangan bahwa daftar pemilih tetap dalam setiap kontekstasi menjadi hal yang fundamen, sebab persoalan daftar pemilih tidak hanya menyangkut hak konstitusional seseorang yang tidak boleh dihilangkan apalagi dipermainkan oleh siapapun, tetapi juga menjadi dasar penentuan jumlah surat suara dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Itu sebabnya dalam setiap penyelenggaraan pemilihan, tahapan pemutakhiran data pemilih memperoleh durasi yang cukup panjang, tujuannya agar pengkajian dan pencermatan terhadap keberadaan daftar pemilih dapat dilakukan dengan baik dan maksimal agar akurasinya dapat terjamin sehingga tidak menimbulkan kontroversi dikemudian hari yang ujungnya akan mencederai proses demokrasi.
Disetiap ruang diskusi yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan, daftar pemilih sendiri selalu menjadi tema yang menarik bahkan menjadi bahan perdebatan karena keberadaannya selalu menimbulkan persoalan. Jika kita flasback pemilihan sebelumnya, baik Pemilu Capres-Cawapres, Pemilihan Legislatif, maupun kepala daerah seperti Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota-Wakil Walikota dan Bupati-Wakil Bupati kerapkali diperhadapkan oleh problem-problem yang mendasar baik sebelum ataupuin setelah pemilihan, salah satunya yaitu soal daftar pemilih yang tidak akurat. Akibatnya, problem tersebut kerapkali diasumsikan sebagai penyebab tidak demokratisnya sebuah pemilihan. Selain itu, timbul stigma di masyarakat bahwa penyelenggara sebagai pihak yang memegang mandat untuk memastikan terciptanya Daftar pemilih yang akurat tidak bekerja secara maksimal.
Mengingat pentingnya daftar pemilih yang akurat dalam setiap pemilihan, maka penulis berharaf pemilihan kepala daerah tahun ini yang akan digelar tanggal 9 Desember mendatang sebagaimana putusan bersama antara Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Pemilu kita dapat mengeliminir berbagai potensi masalah yang akan muncul disetiap tahapan khususnya tahapan pemutakhiran data pemilih. Dan yang menarik perhatian publik adalah pemilihan tahun ini yang akan digelar merupakan pemilihan kepala daerah yang bersejarah karena dilaksanakan di tengah-tengah mewabahnya Covid 19 sehingga kinerja maksimal dari penyelenggara dan seluruh stakeholder sangat dibutuhkan.
Pemutakhiran data pemilih adalah serangkaian proses verifikasi data pemilih yang dilakukan oleh petugas dalam hal ini PPDP dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku. Menurut hemat penulis Pemutakhiran Data Pemilih salah satu tindakan yang urgen serta menjadi syarat terciptanya pemilihan Kepala Daerah yang demokratis.

Perihal siapa yang berhak terdaftar dalam Daftar Pemilih tetap dalam Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah semuanya telah diatur dalam Undang-undang No. 10 Tahun 2016 dan PKPU.
Penulis menilai bahwa potensi masalah terkait dengan daftar pemilih diantaranya:
- Pemilih yang sudah genap 17 tahun namun belum terakomodir dalam daftar pemilih;
- Adanya pemilih yang sudah meninggal dunia;
- Orang yang suda pindah domisili namun terdaftar dalam DPT;
- Berubah status dari TNI/POLRI; dan
- Orang yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah namun terdaftar dalam DPT.
- Pemilih yang Ganda,
- Pemilih WNA atau dari luar daerah.
- Dan lain-lain sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang.
Beragam problem di atas hanya bisa dieliminir jika terpenuhi beberapa syarat, diantaranya:
- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang diangkat oleh KPU melalui PPS adalah orang yang memiliki komitmen untuk bekerja secara maksimal;
- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah melalui proses pembekalan atau Bimtek mengenai tata cara Coklit yang benar. Misalnya, dalam hal mewujudkan akurasi data pemilih penyelenggara harus terlibat langsung ke rumah-rumah warga untuk memastikan secara langsung, memeriksa administrasi kependudukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan (pihak yang akan didata) benar-bernar adalah warga.
- Berkoordinasi dengan pihak keluarga, tokoh masyarakat dan pemerintah setempat.
- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) adalah orang yang paham kondisi lingkungannya dan penduduk setempat;
- Adanya keterlibatan Pemerintah setempat dan tokoh masyarakat khususnya terkait informasi dan masukan mengenai calon Pemilih yang status kependudukannya tidak jelas atau keberadaannya tidak diketahui;
- Adanya pengawasan melekat baik oleh PPS, Pengawas Pemilu atau Pemantau Pemilu.Selain penyelenggara tekhnis seperti KPU dan jajarannya, penulis berpandangan bahwa Bawaslu sebagai institusi pengawasan Pemilu juga memiliki peran penting terhadap hadirnya daftar pemilih yang berkualitas. Paling tidak ada dua hal yang harus dilakukan Bawaslu, yaitu selain memastikan petugas pemutakhiran data dalam hal ini PPDP telah melakukan tugasnya dengan baik dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku, pengawas pemilu juga wajib memiliki data pemilih, tujuannya sebagai data pembanding sehingga mudah diketahui jika terdapat ketidaksesuaian antara data KPU dengan Bawaslu.
Selain itu penulis menambahkan bahwa ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pengawas pemilu dalam mengawasi pemutakhiran data pemilih diantaranya:- Memastikan pemilih yang akan didaftar sebagai pemilih pada hari pemilihan adalah pemilih yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam undang-undang;
- Memastikan semua warga negara yang telah memenuhi syarat telah terakomodir dalam dalam daftar pemilih tetap;
- Mengidentifikasi dan memastikan bila terdapat nama-nama warga yang telah memenuhi syarat untuk memilih pada hari pemilihan namun mereka tidak terdaftar dalam DPT, dan selanjutkan didaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan;
- Dan yang terpenting bagi seorang pengawas adalah adalah memastikan petugas atau PPDP dalam melaksanakan tugasnya senantiasa taat asas dan dilakukan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Meski secara regulasi penyelenggara dalam hal ini KPU dan BAWASLU mengembang tanggung jawab penuh terhadap serangkaian proses pemutakhiran data pemilih, namun bukan berarti peran dan sinergitas pemerintah dan juga masyarakat tidak dibutuhan. Sebagaimana diketahui bahwa peran dan sinergitas pemerintah sangat dibutuhkan khususnya dalam menunjang kinerja penyelenggara. Oleh sebab itu koordinasi dengan seluruh stakeholder mutlak dilakukan.
Dan yang tidak kalah pentingnya adalah seluruh rangkaian proses tahapan harus dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) sebagaimana intruksi PKPU No. 5 tahun 2020 pasal 8C ayat 1 dan pasal 5 ayat 1 PKPU No. 6 Tahun 2020.
Penulis : Misbahuddin, S.Pd.I, Kordiv Legal KIPP Kabupaten Kolaka Utara








Komentar (0)