KENDARI,DETIKANOA.COM- Tempat Hiburan Malam (THM) Spazio Kendari di berikan waktu selama 90 hari untuk memenuhui izin pengelolaan lingkungan, sejak berdiri THM tersebut hingga saat ini belum memiliki izin pembuatan pembangunan penampungan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selasa siang (1/9/2020) dikantor DPRD Kendari terungkap THM Spazio belum memiliki beberapa izin teramaksud pengelolaan B3.

Ketua komisi III DPRD Kendari LM.Rajab Jinik, memberikan waktu bagi THM Spazio untuk melengkapi dokumen pengelolaan limbah B3, jika rentan waktu yang berikan belum juga di penuhi maka tempat usaha tersebut harus di bekukan untuk sementara.

Iklan
JMSI

“Iya Spazio tidak miliki izin pengelolaan B3 kami di Komisi III berikan waktu 90 hari untuk mengurus izin tersebut”,kata Rajab Jinik (1/9).

Selain itu komisi III memberikan saran bagi Spazio untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar perizin itu segera di selesaikan.

“Baiknya manajemen Spazio segera lakukan komunikasi dengan dinas terkait”.ungkap Rajab. 

Pertemuan RDPU itu dihadiri sejumlah dinas terkait yakni PTSP Kota Kendari, DLHK, Kabag Hukum dan Pimpinan Spazio Kendari.

Sebelumnya persoalan dugaan tidak adanya izin B3 di THM Spazio terlebih dulu telah di sampaikan oleh Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Sulawesi tenggara (Formal Sultra).

Reporter : Muslimin
Editor : Reyhan