KENDARI,DETIKANOA.COM – Tingginya kasus kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini yang di sebabkan minuman beralkohol membuat DPRD Kendari mencetuskan agar pajak miras tersebut segera di naikan. Tindakan itu upaya untuk menekan dan membatasi penjualan alkohol.

“Iya kami sudah diskusikan bersama dengan pak Walikota dan KPK, menyetujui perlu ada kenaikan pajak retribusi miras, karena beberapa daerah pajak miras cukup tinggi, sementara di Kota Kendari masih sangat rendah,”kata Syamsuddin Rahim (4/8/2020) di ruang kerjanya.

Selain menekan tindak kejahatan yang disebabkan miras, kenaikan tersebut juga membantu pemerintah daerah meningkatan sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Iklan
JMSI

Wakil ketua DPRD ini menambahkan, usulan menaikkan tarif retribusi pajak miras sudah masuk dalam program legeslasi, setelah berkoordinasi dengan Pemkot Kendari dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam waktu dekat DPRD akan kembali melakukan pertemuan dengan dinas terkait untuk membahas besaran kenaikan pajak itu,

“Untuk kenaikan ini, kami akan panggil Pemkot Kendari untuk merevisi besaran pajak miras,” tutup Syamsuddin Rahim.

Reporter : Rafa
Editor : Reyhan