Sulkarnain Kadir Ikuti Rapat Koordinasi Dengan Mendagri-Detikanoa.com

Walikota Kendari Sulkarnain Kadir Saat Lakukan Rapat Koordinasi

KENDARI.DETIKANOA,COM- Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengikuti rapat koordinasi yang digelari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) secara daring. Wali Kota Kendari mengikuti video conference di Media Center Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari, Senin (3/5/2021). 

Rapat koordinasi itu membahas  penegakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di wilayah Indonesia.

Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, meminta seluruh kepala daerah untuk meningkatkan pengawasan sebagai upaya mencegah penularan Covid 19 menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijrah. 

"Gubernur dan bupati/wali kota untuk melakukan sosialisasi peniadaan Mudik 1442 Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya, dan apabila terdapat pelanggaran terhadap hal terse

but maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain itu, Tito Karnavian menjelaskan, imbauan ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 yang telah diterbitkan pada 19 April 2021 lalu.

Lanjutnya, pemerintah kembali memperpanjang masa pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), yang saat itu berlaku mulai tanggal 20 April hingga 3 Mei 2021.

"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan tanggal 3 Mei 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 14 minggu berturut-turut. Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala," terangnya. 

Untuk itu, Mendagri juga menginstruksikan agar pemerintah daerah hingga ke level mikro untuk mengintensifkan disiplin protokol kesehatan serta memperkuat 3T (testing, tracing, treatment) serta koordinasi antardaerah.

Dalam instruksi itu dikatakan, pemerintah provinsi (Pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah desa maupun kelurahan mesti mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan. 

Selain itu, memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan serta koordinasi antardaerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Reporter : Destansah 
Sumber : Kendarikota.go.id

Regional

Share Berita

Komentari Berita


BERITA LAINNYA

BACA JUGA