Barang bukti dan dua pelaku sesaat sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti
KENDARI.DETIKANOA,COM- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra kembali melakukan pemunashaan barang bukti narkonba, sebanyak 1.972 gram narkoba jenis sabu-sabu selasa (6/4/21).
Barang bukti yang dimusnakan merupakan pengungkapan kasus yang terjadi di Kota Kendari beberapa waktu lalu. Yakni tindak pidana narkoba yang dilakukan inisial WYD asal Samarinda Kalimatan Timur (Kaltim) dan AH asal Kota Kendari.
Dua pelaku sebelumnya diamankan pihak BNNP Sultra setetelah ketahuan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.990 gram yang siap diedarkan.
Brigjen Pol Sabaruddin Ginting menjelaskan, dari hasil penangkapan kedua pelaku diketahui memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.990 gram.
Dari jumlah itu BNNP Sultra hanya memusnahkan barang bukti seberat 1.972 gram sedangkan sisanya digunakan sebagai kebutuhan Laboratorium dan persidangan
.
"iya kita hanya musnakan 1.972 dari barang bukti seberat 1.990 gram sisa kita gunakan sebagai bahan laboratarium dan kebutuhan persidangan", cetus Sabaruddin.
Hingga saat ini barang bukti yang dimusnakan BNNP Sultra sejak awal tahun 2021 sebanyak 2,9 Kilo Gram (KG).
Reporter : Destansha
Editor : Malika
Jurnalis DetikAnoa.com dilengkapi tanda pengenal saat meliput. Demi menjaga independensi diharapkan tidak memberikan sesuatu kepada jurnalis DetikAnoa.com saat menjalankan tugas jurnalistik. DetikAnoa.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.














Komentari Berita