
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari Dr. Sri Yusnita,ST.,MM.
DETIKANOA.COM- Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI merupakan aplikasi yang diluncurkan Pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Aplikasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo).
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bakal melaunching aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari Dr. Sri
Yusnita,ST.,MM. Menuturkan, Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) adalah instrumen pengelolaan arsip dinamis yang berdasarkan pada peraturan presiden (perpres) nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Aplikasi ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Arsip Nasional RI (ANRI)," ucap Sri Yusnita.
Sri Yusnita juga menambahkan, Srikandi merupakan aplikasi persuratan dan arsip elektronik secara online yang terintegrasi. Aplikasi Srikandi juga telah dilaunching oleh kementrian Menpan RB.
"Seluruh kementerian/lembaga/Pemda diharapkan bisa menerapkan SRIKANDI di tahun 2023 ini. Sedangkan Kota Kendari melalui dinas perpustakaan dan kearsipan telah melaksanakan pelatihan penggunaan aplikasi srikandi kepada semua OPD lingkup pemkot Kendari," bebernya.
"Rencananya dalam waktu dekat akan dilaksanakan launching implementasi Srikandi. ditahap awal ada 7 OPD yg akan menjadi pilot project dalam menggunakan aplikasi SRIKANDI pada setiap administrasi persuratan di luar keuangan, pengaturan ataupun penetapan," tutupnya.
Senada dengan hal tersebut Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan e- Government Dinas Kominfo Kota Kendari Hery, S.SI, M.Si mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari langsung berbenah dan memanggil beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) khususnya Admin OPD guna melakukan penerapan aplikasi SRIKANDI di setiap OPD lingkup Pemkot Kendari.
"Aplikasi SRIKANDI itu menyangkut persuratan di masing masing OPD dan semuanya sudah tersistem dalam aplikasi SRIKANDI, ini juga sesuai dengan Permendagri Nomor 01 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah atas Dasar Amanah Permendagri tersebut kita langsung gerak cepat untuk merealisasikan dan sekarang sudah beberapa OPD menggunakan aplikasi tersebut," kata Hery saat ditemui di ruang kerjanya Kamis, 20 Juli 2023.
Hery menambahkan, pekan depan aplikasi SRIKANDI "Insya Allah akan dilaunching langsung oleh bapak Pj Wali Kota Kendari H. Asmawa Tosepu, AP., M.Si.dan diikuti oleh seluruh OPD, Camat dan Lurah bersama FORKOPIMDA yang rencananya akan kita laksanakan pada pekan depan," ujarnya.
Menurutnya aplikasi tersebut juga merupakan salah satu indikator dalam penilaian mandiri SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
"Untuk sementara kita (Diskominfo) sebagai super admin yang menangani aplikasi tersebut, aplikasi ini juga sudah menerapkan tanda tangan elektronik yang nantinya akan berlaku disemua OPD," pungkasnya.
Hery mencontohkan, teknis administrasi khususnya surat menyurat sudah masuk didalam aplikasi misalkan seperti surat tugas, perjalanan dinas dan surat-surat lainnya
"Jadi aplikasi ini bisa lebih memudahkan pemerintah dalam persoalan administrasi, kita tidak repot lagi mencari pengkodean surat karena sudah tertera dalam aplikasi secara otomatis akan ternomor dengan sendirinya," pungkasnya.
ADV
Jurnalis DetikAnoa.com dilengkapi tanda pengenal saat meliput. Demi menjaga independensi diharapkan tidak memberikan sesuatu kepada jurnalis DetikAnoa.com saat menjalankan tugas jurnalistik. DetikAnoa.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Komentari Berita