Ali Aksa Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari
KENDARI.DETIKANOA,COM- Dinas Perhubungna(Dishub)Kota Kendari secara tegas menyatakan jasa parkir yang tidak mengunakan kartis merupakan tindakan ilegal, terlebih lagi mengunakan bahu jalan milik pemerintah.
Semua pengelolaan parkir harus memiliki kartis resmi dari pemkot kendari, jika di temukan petugas tidak memberikan bukti pembayaran maka hal itu kita pastikan ilegal.Kata Ali Aksa senin(29/3/21).
"semua kegiatan parkir di wilayah kendari harus memiliki kartis jika tidak itu ilegal",ucapa Ali Aksa.
Salah satu parkir yang kerap dikeluhkan masyarakat kota kendari yakni retribusi parkir pasar Andonohu pasalnya setiap warga harus membayar setiap kali masuk, terlebih lagi tidak di sertakan dengan bukti kartis.
"setiap masuk harus bayar lima kali kita parkir dipasar harus bayar juga lima kali",keluh Udin warga Andonohu.
>Ali Aksa menambahkan semua kegiatan parkir harus legal memiliki kartis, jika ada ditemukan hal begitu segera laporkan kepada Dishub Kendari untuk segera di tindak.
Untuk pasar Andonohu yang mengunakan badan jalan dan menerapkan pembayaran parkir tanpa kartis itu mesti ditertitipkan.Cetus mantan Kepala Dinas PU Kendari.
"mengunakan badan jalan dan berlakukan pembayaran itu ilegal apa lagi tidak ada kartisnya",tutup Ali Aksa.
Reporter : Sarmanto
Editor : Reyah
Komentari Berita