
400 Tabung Gas Elpiji Subsidi Berhasil diamankan
KONAWE.DETIKANOA,COM – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengagalkan penyeludupan tabung gas ukuran 3 kilo gram di Kecamatan Meluhu Kabupaten Konawe (9/2/20).
Setelah di lakukan pengembangan kasus tersebut di ketahui gas LPG subsidi itu di peroleh dari pangkalan bensin yang berada di Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe. Setiap tabung gas dibeli dengan harga dua puluh dua ribuh rupiah dan akan di jual dengan harga tiga puluh tiga ribuh rupiah.
AKP Lewangga Y.P. Tandungan, S.IK menuturkan penemuan penyeludupan gas LPG itu pertama kali dua mobil pick up warna silver jenis Daihatsu bernomor polisi DT 9407 DA dengan membawa tabung gas sebanyak 190 tabung dan di susul mobil Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi DT 9768 BA membawa tabung sebanyak 210 LPG (9/2/21).
“ Dua mobil itu kita temukan menuju kon
awe tepat di Kecamatan Meluhu” cetus Lewangga.
Akibat perbuatan dua terduga penyuludupan gas LPG itu, di ancam pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 40 angka 9 UU RI no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.
Reporter : Andri
Editor : Tahir
Jurnalis DetikAnoa.com dilengkapi tanda pengenal saat meliput. Demi menjaga independensi diharapkan tidak memberikan sesuatu kepada jurnalis DetikAnoa.com saat menjalankan tugas jurnalistik. DetikAnoa.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Komentari Berita