DPRD Kota Kendari Terima Aduan Pengusaha Hiburan dan Kuliner

Komisi II DPRD Kota Kendari Terima Aduan Pengusaha Hiburan dan Kuliner

DETIKANOA.COM - Komisi II DPRD Kota Kendari menerima aduan pengusaha hiburan dan kuliner yang tergabung dalam Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, Pub (Arokap) pada Jumat (23/8/2024).

Komisi II DPRD Kota Kendari menerima aduan Arokap terkait Perda Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah.

Terkait aduan tersebut, Komisi II DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat yang dipimpin Rizki Brilian Pagala selaku ketua komisi.

Dalam rapat dengar pendapat ini hadir juga anggota Komisi II DPRD Kota Kendari, Apriliani Puspitawati.

Hadir pula Kepala Bapenda Kota Kendari, Dinas Pariwisata Kota Kendari, Dinas PM-PTSP Kota Kendari, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, dan Ketua Arokap Sultra.

Dari hasil rapat dengar pendapat, disepakati t

iga kesimpulan, yakni Bapenda Kota Kendari dan Arokap Sultra diminta melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Mempertanyakan apakah makanan dan minuman termasuk minuman beralkohol di suatu tempat hiburan masuk dalam kategori pajak hiburan atau pajak restoran," terang Rizki saat memimpin rapat.

Rapat juga merekomendasikan agar ajak makanan dan minuman termasuk minuman beralkohol di objek hiburan yang memiliki izin restoran agar sementara dikenakan pajak 10 persen.

"Sampai ada hasil konsultasi dari Kementerian Dalam Negeri," tegas Rizki.

DPRD Kota Kendari juga meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari untuk melakukan pengawasan terhadap keluarnya perizinan di sektor pariwisata.

Legislatif

Share Berita

Komentari Berita


BERITA LAINNYA

BACA JUGA