Dokumentasi Saat Konferensi Pers
DETIKANOA.COM-Berawal dari aduan pencurian di Industri Kecil Menengah (IKM) yang terletak di Desa Bukit Permai Kecematan Wawonii Barat (Wabar) tepatnya pada awal bulan Ramadhan.
Berdasarkan aduan yang diterima, pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Wawonii melakukan penyelidikan pada tanggal 25 April 2023 yang kemudian status laporan berubah menjadi laporan kepolisian
Sehingga tim penyidik yakni Amran (Kanit Reskrim) dan Rudi Hartono (Banit Reskrim) Polsek Wawonii melakukan penangkapan yang dilakukan di Kota Kendari dikarenakan Tersangka berada dilokasi tersebut.
Tersangka sebanyak dua orang yakni MA (20 Tahun) dan R (16 Tahun)
Saat wawancara, Kapolsek Wawonii Kamaruddin menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dan introgasi kepada tersangka menerangkan bahwa pencurian itu dilakukan pada malam hari pukul 01.00
WITA di gudang IKM dengan menggunakan obeng sebagai alat pembobol pintu dan sepeda motor sebagai transportasi pelaku.
"Sebanyak 4 unit mesin di antaranya dinamo dan ketinting didapatkan sebagai barang bukit dan 7 mesin lainnya masih dalam tahapan pencarian" Jelasnya
Aksi pencurian itu dilakukan juga di salah satu sekolah yakni SDN 5 Wawonii Barat dengan barang bukit berupa 7 unit Notebook merek Samsung yang berhasil di amankan serta 3 lainnya masih dalam tahapan pencarian.
Selain itu, TSK melakukan pencurian juga di gudang bagian Umum Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Konawe Kepulauan (Konkep) dengan pengakuan TSK yang di curi adalah satu unit pengeras suara (Warles) yang sudah terjual dengan harga 1 juta rupiah dengan barang bukti masih dalam tahap pencarian.
Kamaruddin menambahkan bahwa taksir kerugian di IKM yakni 30 juta, SDN 5 Wabar berkisar 53 Juta.
TSK dikenakan pasal 363 ayat (3) Ke-5e KUHP Jo. Pasal 480 KUHP.
"Untuk TSK inisial R (16) masih dalam tahap pemeriksaan Bapas karena masih dibawah umur" Tutup Kamaruddin.
Reporter : Iskandar
Editor : Amal RF
Jurnalis DetikAnoa.com dilengkapi tanda pengenal saat meliput. Demi menjaga independensi diharapkan tidak memberikan sesuatu kepada jurnalis DetikAnoa.com saat menjalankan tugas jurnalistik. DetikAnoa.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.














Komentari Berita