Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kendari ke- 192 yang jatuh pada 9 Mei 2023
DETIKANOA.COM- Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kendari ke- 192 yang jatuh pada 9 Mei 2023 mendatang terdapat beberapa rangkaian kegiatan yang digelar Pemerintah Kota Kendari. Salah satunya nikah massal.
Pasalnya nikah massal tersebut akan dilaksanakan pada April mendatang. Sementara proses pendaftaran telah dimulai pada Februari 2023 ini.
Dengan mengisi formulir yang telah disiapkan di kelurahan masing-masing dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Diketahui nikah massal ini diperuntukkan bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki buku nikah.
Panitia teknis nikah massal, Iswanto mengatakan setelah berkoordinasi dengan KUA dan lurah pihaknya mendapat informasi bahwa masih banyak warga Kota Kendari yang sudah berumah tangga namun belum secara resmi memiliki buku nikah.
Me
nurutnya, banyak faktor yang menjadi penyebab sehingga banyak pasangan belum memiliki buku nikah. Namun faktor yang sering terjadi karena keterbatasan dana.
Kata Kadis Dukcapil ini, syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti nikah massal adalah telah menikah secara agama, kemudian melapor ke kelurahan masing-masing, dan juga telah diketahui oleh RT, lurah bahkan camat. Selanjutnya dilengkapi dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) warga Kota Kendari.
"Setelah itu akan diproses melalui pengadilan agama untuk diadakan nikah massal secara bersama," kata Iswanto, Sabtu (4/2/2023).
Dikatakannya, dari informasi sementara yang diperolehnya untuk mendapatkan buku nikah tersebut setiap pasangan dikenakan biaya kontribusi.
Akan tetapi pemerintah kota mengupayakan dan terus melakukan koordinasi dengan pengadilan agama agar tidak ada biaya yang harus dibayar atau gratis.
"Tapi masih dalam upaya, karena kalau dengan gratis pasti semua mau. Kalau ada biaya sekalipun tidak besar mungkin ada yang tidak mampu ya," bebernya.
Pemerintah kota juga menargetkan sebanyak-banyaknya agar semua warga kota Kendari dapat nikah secara resmi.
Sebab tujuan dari kegiatan tersebut agar warga Kota Kendari bisa nikah resmi di mata hukum negara maupun hukum agama.
"Akan tetapi tidak terlepas juga untuk memberikan kekuatan hukum agar bisa melindungi hak istri dan anak karena kalau ada itu buku nikah suami tidak seenaknya meninggalkan mereka," tutupnya.
Reporter : Is
Editor : Reyhan
Jurnalis DetikAnoa.com dilengkapi tanda pengenal saat meliput. Demi menjaga independensi diharapkan tidak memberikan sesuatu kepada jurnalis DetikAnoa.com saat menjalankan tugas jurnalistik. DetikAnoa.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.














Komentari Berita