Ini Penjelasan Dikmudora Soal Guru Honorer SDN 92 Kendari Yang Mengaku Diberhentikan

Ini Penjelasan Dikmudora Soal Guru Honorer SDN 92 Kendari Yang Mengaku Diberhentikan

DETIKANOA.COM- Pengakuan seorang guru honorer di SDN 92 Kendari yang diberhentikan usai daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Agustus 2022 lalu membuat Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Saemina buka suara.

Ia menjelaskan, pendidikan Wa Ode Sunartin yang telah mengabdikan diri selama 16 tahun ini masih Diploma II (D2) sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjadi seorang guru.

Padahal diketahui, syarat untuk menjadi seorang guru minimal telah menyelesaikan pendidikan strata satu (S1).

Kemudian setelah diusul di P3K, guru mata pelajaran Penjaskes di SDN 92 Kendari itu langsung tertolak. Bukan karena Pendidikan Nasional (Diknas) atau kepala sekolah yang menentukan untuk tercovernya guru tersebut. Walaupun sudah 16 tahun menjadi guru honorer.

"Kami juga sudah menjel

askan di dewan pada saat itu. Sudah juga disampaikan Komisi III DPRD bahwa itulah yang terjadi. Dan bukan kita yang menentukan, kita hanya mencover untuk diberikan dia honor di sekolah itu," ungkap Saemina, Kamis (12/1/2023).

"Hanya saja ibu ini selalu berpolemik, selalu kemedia. Akhirnya seolah-olah kaya dia teraniaya. Padahal kan aturan yang menentukan," tambahnya.

Bahkan kata dia, sarjana saja yang tidak linear dengan mata pelajarannya langsung tidak bisa tercover.

Sehingga banyak suara-suara diluar sana bahwa guru ini tidak dicover dan segaja dihilangkan datanya. Padahal, tidak sama sekali, terlebih dirinya juga sudah konfirmasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) baru-baru ini.

"Kemarin guru-guru SDN 92 Kendari memang pernah datang pertemuan dengan saya, tapi kembali bukan saya yang menentukan. Honor itu  yang menentukan adalah kepala sekolah yang mengeluarkan SK honor kemudian melakukan validasi dengan BKPSDM, barulah BKPSDM yang menentukan," jelas Saemina.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Kendari, Sudirham mengatakan aturan untuk menjadi guru berdasarkan Undang-undang harus berpendidikan strata satu (S1), sedangkan guru yang bersangkutan  Diploma II (D2).

"Jadi memang tidak bisa lolos untuk P3K, karena persyaratan pertama saja tidak terpenuhi," ucapnya.

Kemudian, lanjutnya terkait pencabutan SK honor dari  guru itu karena memang pada dasarnya guru tersebut tidak bisa honor. Hanya saja, dia bisa mengajar hingga 16 tahun lamanya sebab dulu tidak ada guru di sekolah tersebut.

Namun, sekarang guru sudah mulai banyak dan P3K yang lolos di sekolah tersebut sudah lumayan. Sehingga yang sudah diterima oleh negara itulah yang diutamakan.

"Karena sekarang gurunya sudah ada. Sebelumnya itu belum ada guru lolos P3K. Kan guru disitu lolos beberapa orang berarti sudah terpenuhi kekurangan itu. Jadi harusnya dia pendidikan dulu," pungkasnya.

Reporter : Is
Editor : Reyhan

 

Regional

Share Berita

Komentari Berita


BERITA LAINNYA

BACA JUGA