Persoalan pembebasan lahan yang terjadi dipembangunan jalan Inner Ring Road Kota Kendari terus bergulir.
DETIKANOA.COM- Persoalan pembebasan lahan yang terjadi dipembangunan jalan Inner Ring Road Kota Kendari terus bergulir.
Pasalnya, beberapa fakta baru ditemukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan terkait pembebasan lahan yang terkena proyek pembangunan jalan sepanjang 4,1 kilometer itu.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik, di Kantor DPRD Kota Kendari, Senin (12/12).
Politisi Golkar ini menyampaikan beberapa temuan baru yang berkaitan dengan munculnya Surat Kepemilikan Tanah (SKT) baru dari lahan bersertifikat yang telah dibayarkan pembebasannya oleh Pemerintah Kota Kendari.
Di mana warga pemilik lahan mengadu ke DPRD Kota Kendari karena belum menerima pembayaran dari pembebasan lahan tersebut.
Dalam RDP pertama, Komisi III DPRD Kota Kendari menemukan adanya pih
ak ketiga yang berlaku curang atau menipu pemilik lahan saat mewakili pemilik lahan untuk menerima pembayaran pembebasan lahan dari Pemkot Kendari.
"Kita temukan banyak fakta yang muncul, ada hal yang menarik dalam RDP tadi, lahan yang sudah dibayarkan pemerintah, sekarang terklaim lagi SKT baru dan alas hak, sertifikat itu diduduki oleh SKT dan sudah dibayarkan," ungkapnya.
Namun, Rajab menegaskan tugas Pemkot Kendari untuk melakukan pembebasan lahan telah terlaksana untuk lahan yang bersangkutan tersebut. Sehingga urusan masyarakat yang mengklaim lahan mereka diambil haknya oleh orang lain yang sudah dibayarkan oleh pemerintah kota, DPRD memutuskan untuk diperkarakan di pengadilan.
Nantinya putusan pengadilan itu yang harus dibawa ke pemerintah kota, untuk selanjutnya memerintahkan kepada yang dibayarkan pertama agar mengganti ke pihak yang dirugikan.
"Itu bukan gawaian kita, itu gawaian pengadilan. Karena di situ ada surat pernyataan yang dibayarkan itu, bahwa mereka bersedia menerima segala konsekuensi untuk mengurus ketika ada yang mengklaim tanah mereka yang dibayarkan," jelasnya.
"Itu ada pernyataan yang dibuat oleh pemerintah kota terhadap proses pembayaran di setiap hak-hak atas tanah yang sekarang lagi proses pembebasan sejak tahun 2021, ada itu semuanya jadi kita tetap berpedoman pada ketentuan hukum petunjuk teknis dalam proses pembebasan lahan, tidak akan lari dari sana tidak akan ada dasar," ujar Rajab menambahkan.
Fakta berikutnya, yang ditemukan dalam RDP kali ini juga yakni masih ada beberapa lahan yang sama sekali belum dibayarkan pembebasan lahannya oleh Pemkot Kendari.
"Sekarang lagi satu dua orang yang belum dibayarkan oleh pemerintah kota, tapi sudah proses ini hari, sudah ada yang dicairkan," bebernya.
Bahkan DPRD Kota Kendari juga membentuk tim untuk menelusuri lebih jauh terkait pembebasan lahan, untuk memastikan tidak ada lagi lahan yang bermasalah.
Olehnya itu, DPRD Kota Kendari masih akan lanjut membahas terkait pembebasan lahan yang digunakan dalam pembangunan Inner Ring Road.
"Kita akan investigasi, tentunya temuan ini akan berkembang. Inilah yang menjadi tugas kita DPRD antara komisi 1 dan Komisi 3 untuk meneliti lebih jauh. Ada apa sebenarnya pemerintah kota di dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan dengan verifikasi begitu panjang sampai-sampai hari ini muncul skt-skt baru, kita nanti akan periksa itu," tutupnya.
Reporter : Is
Editor : Reyhan
politik
Komentari Berita